DETAKBOGOR.COM – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, bersama Pj. Sekretaris Daerah Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zaenal Ashari, melakukan peninjauan mendalam ke objek wisata milik PT. Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua.
Dalam kunjungannya pada Jumat pagi ini, Asmawa Tosepu mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional objek wisata yang ternyata beroperasi tanpa izin.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap serangkaian surat peringatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Surat pertama dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024, yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024, menyampaikan pemberitahuan resmi kepada PT. Jaswita Jabar.
Kemudian, surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap izin yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor.
Dalam pernyataannya, Pj. Bupati Bogor menegaskan pihak PT. Jaswita Jabar telah berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tanpa izin dan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami langsung menghentikan operasional kegiatan, terutama objek wisata yang tidak berizin. Pihak PT. Jaswita Jabar diharuskan untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Asmawa Tosepu dengan tegas.
Lebih lanjut, Asmawa Tosepu menegaskan, jika batas waktu yang telah ditentukan berakhir dan PT. Jaswita Jabar belum juga melakukan pembongkaran, Pemkab Bogor akan mengambil alih eksekusi pembongkaran bangunan tersebut.
“Jika pada batas waktu yang ditentukan PT. Jaswita Jabar tidak membongkar bangunan tersebut, maka Pemkab Bogor akan melakukan eksekusi pembongkaran sendiri,” ungkapnya.
Dukungan terhadap tindakan tegas ini juga disampaikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Bey memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pj. Bupati Bogor, terutama dalam menangani berbagai persoalan di Kabupaten Bogor, termasuk penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak.
“Jangan ragu untuk menegakkan aturan. Kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” tegas Bey Machmudin.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan semua aktivitas wisata berjalan sesuai dengan regulasi dan izin yang berlaku, serta memberikan contoh penting bagi pengelola usaha wisata lainnya di wilayah tersebut.***
Tags: Asmawa Tosepu, kawasan Puncak, objek wisata, Pj Bupati Bogor, PT. Jaswita Jabar
Baca Juga
-
Berita.Headline
Porprov Jabar: 750 Atlet Kota Bogor Siap Tempur, Target 100 Emas
-
Berita.Headline.olahraga
PSSI Askab Bogor Siapkan Piala Bupati Bogor 2025 Sebagai Ajang Bergengsi Antar Kecamatan
-
Berita.Headline.olahraga
Empat Atlet, Delapan Medali! Wushu Kabupaten Bogor Bersinar di IWL 2025
-
Berita.Headline.politik
Sahaja, Pilar Sosial di Balik Kiprah Politik Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline
Percepat Infrastruktur, Rudy Susmanto Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif di Indonesia Kita Awards 2025
-
Berita.Headline
Progres Pasar Hewan Jonggol Dikebut, Segera Masuk Tahap Operasional
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Hukum
Mayoritas Fraksi-fraksi di DPR Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Dorong Integrasi Lintas Daerah di Borderline Economic Summit 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Skuad Sepakbola Kabupaten Bogor Menuju Porprov Jabar 2026 Masih Fase Persiapan Umum
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Infrastruktur Wilayah Timur
-
Berita.Headline
Pasca Kebakaran Puskesmas Citeureup, Pemkab Bogor Akan Rehab dengan Dana CSR
-
Berita.Headline
Pos Damkar Sentul City Diresmikan, Rudy Susmanto Percepat Respons Keselamatan Warga Bogor

Tindakan Tegas Pj. Bupati Bogor: Hentikan Operasional dan Pembongkaran Objek Wisata Ilegal PT. Jaswita Jabar di Puncak





















