Tim Hukum dan Advokasi PKS Nilai Golkar Tidak Serius Ajukan Gugatan di MK

DETAK BOGOR – Tim Hukum dan Advokasi Pemilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Partai Golkar kurang serius dalam mengajukan gugatan terhadap hasil perolehan kursi di daerah pemilihan II DPRD Kabupaten Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Partai Golkar mengklaim berhak atas kursi kedua DPRD Kabupaten untuk wilayah daerah pemilihan II yang saat ini dimenangkan oleh PKS.

Kepala bagian Tim Hukum dan Advokasi Pemilu DPD PKS Kabupaten Bogor, Krisbiono, SH menyatakan, PKS terkejut oleh gugatan yang diajukan oleh Golkar dan KPUD Kabupaten Bogor sebagai termohon.

“Pada perkara nomor gugatan 94, notusnya ada dua, yakni Kota dan Kabupaten Bogor. Untuk Kabupaten Bogor, notusnya di dapil II, lebih spesifiknya di Kecamatan Gunung Putri,” ujar Krisbiono.

BACA JUGA:  PPP Bogor Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk Pilkada 2024

Krisbiono menambahkan, pada sidang agenda pembuktian yang digelar Senin (27/5/2024) lalu, pihak Golkar tidak hadir untuk menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka tentang adanya suara hilang.

“Kami menganggap pemohon kurang serius dalam persoalan gugatan ini. Bagian pembuktian adalah bagian penting dalam persidangan, tapi nyatanya, justru Partai Golkar sebagai pemohon tidak hadir,” tegas Krisbiono, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Krisbiono menjelaskan, termohon KPUD dalam sidang kemarin menghadirkan dua saksi dari Kecamatan Gunung Putri yang menyatakan tidak ada kejadian walkout atau insiden apapun seperti yang disangkakan oleh Golkar.

“Selisih suara antara Golkar dan PKS memang hanya sekitar 1000-an, dan ini memperebutkan kursi kedua dari suara partai untuk kursi ke-10 di DPRD Kabupaten Bogor yang dimenangkan PKS, yang saat ini diduduki oleh H. Achmad Fathoni,” jelas Krisbiono.

BACA JUGA:  Kunjungan Ketua DPRD Bogor, Rudy Susmanto, Dukung Persikabo Siap Tempur di Liga

Krisbiono juga menyampaikan, seharusnya PKS menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. Namun, karena merasa kecolongan, PKS hanya hadir untuk mengawal jalannya sidang.

“Kami menghargai proses dan akan tetap mengawal sampai putusan,” tutup Krisbiono.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya