Terobosan Besar Rudy Susmanto, Pengelolaan Sampah Dari Desa Disahkan DPRD

CIBINONG | DetakBogor.Com  – Upaya serius Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam membenahi persoalan lingkungan akhirnya mendapat payung hukum.

DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah dari Desa dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Cibinong, Selasa (16/12).

Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena menempatkan desa sebagai garda terdepan pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menetapkan persetujuan bersama terhadap Perda Pengelolaan Sampah dari Desa sebagai agenda utama.

Paripurna juga mengesahkan tata beracara Badan Kehormatan DPRD serta menyetujui perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan TPA Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Tinjau SDN Kalong Sawah Pascakebakaran dan Makam Bersejarah Garisul, Dorong Pembangunan Budaya dan Infrastruktur Wilayah Barat

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMD, hingga tokoh masyarakat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, pengesahan Perda Pengelolaan Sampah dari Desa merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.

Melalui perda ini, pengelolaan sampah diarahkan dimulai dari hulu, yakni masyarakat di tingkat desa, melalui pemilahan dan pengolahan sejak sumbernya.

Dengan demikian, hanya sampah residu yang tidak dapat dikelola di desa yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya TPAS Galuga.

Menurut Rudy, terobosan ini diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Dukung Energi Ramah Lingkungan, Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan PSEL

Perda baru tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah agar sistem pengelolaan lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

Selain pengesahan perda, DPRD Kabupaten Bogor juga menyetujui perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Kerja sama ini dinilai penting untuk mendukung keberhasilan pengelolaan sampah dari desa yang menjadi program unggulan Rudy Susmanto.

Menutup rapat paripurna, Rudy Susmanto mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi.

Ia menegaskan DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih, sehat, aman, adil, dan makmur.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya