Pemkab Bogor Tekankan Kepatuhan Aturan Jam Operasional Truk Angkutan Tambang

Truk Angkutan TambangPemkab Bogor Tekankan Kepatuhan Aturan Jam Operasional Truk Angkutan Tambang

DETAK BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajak para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat di wilayah Bogor Barat, khususnya Kecamatan Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, untuk memperkuat komitmen dalam mematuhi aturan pembatasan jam operasional truk angkutan tambang.

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2023 yang mengatur jam operasional truk angkutan tambang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, di Ruang Rapat Bupati Bogor pada Senin (20/5/24), pembahasan difokuskan pada upaya implementasi aturan jam operasional truk angkutan tambang tersebut.

Suryanto Putra menegaskan, sebagai langkah jangka pendek, Pemkab telah mengoperasikan kantong parkir khusus truk tambang serta memberlakukan jam operasional truk tambang dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Alhamdulillah, kantong parkir truk tambang dan operasional angkutan truk barang khusus tambang sudah resmi diterapkan sejak 17 Mei 2024. Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh pihak termasuk para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat Bogor Barat untuk bersama-sama berkomitmen mentaati aturan yang telah diberlakukan,” ujar Suryanto Putra.

BACA JUGA:  Sidang Pleno KPU Kabupaten Bogor, Rudy-Jaro Ade vs Bayu-Musyafaur Resmi Dapat Nomor Urut

Kesepakatan dan Komitmen Bersama

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati bersama pemberlakuan Perbup No 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional truk barang tambang.

“Patuhi dan laksanakan aturan adalah hal yang harus kita lakukan. Kami ingin memperkuat komitmen agar semua pihak bisa mentaati aturan ini sebagai upaya penanganan jangka pendek untuk mengatasi masalah angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg serta mencegah munculnya masalah baru. Kami berharap pembangunan jalan khusus tambang segera terealisasi sebagai solusi jangka panjang,” jelas Zainal Ashari.

BACA JUGA:  Semangat Kemerdekaan di Graha Wartawan: PWI Kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-79

Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan pembatasan jam operasional truk barang tambang memerlukan dukungan dan komitmen bersama, terutama dari para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat.

“Operasional kantong parkir berjalan dengan baik, semua pihak mematuhi aturan dan berkomitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Dadang Kosasih.

Dukungan dari Warga

Warga Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Murdani, menyatakan akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor, baik terkait operasional kantong parkir maupun pemberlakuan Perbup No 56 tahun 2023.

“Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” tambah Murdani.

Dengan adanya pembatasan jam operasional ini, diharapkan masalah-masalah terkait angkutan tambang di wilayah Bogor Barat dapat berkurang dan pembangunan jalan khusus tambang dapat segera direalisasikan, memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi semua pihak.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya