Tegas! Pj Bupati Bogor Minta PT Jaswita Jabar Hentikan Aktivitas Tanpa Izin di Kawasan Puncak

PT JaswitaPj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, saat menerima kunjungan jajaran PT. Jaswita Jabar di Ruang Rapat Bupati Bogor, Rabu (17/07).

DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan, PT Jaswita Jabar harus menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi di kawasan Puncak Bogor.

Hal itu dikatakan Asmawa saat menerima kunjungan jajaran PT Jaswita (Jasa dan Kepariwisataan) Jabar, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Rabu (17/07).

Asmawa Tosepu menekankan penting bagi PT Jaswita mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pengembangan wilayah, yang harus dijadikan pedoman utama.

“Kami menegaskan, terkait beberapa aktivitas yang ada di Puncak, baik itu Jaswita eks Rindu Alam maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, jika belum memiliki izin, kami minta untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ujar Asmawa dengan tegas.

Ia juga menyebutkan bahwa telah disepakati untuk memindahkan wahana bianglala karena tidak sesuai dengan rencana tata letak (site plan). Sementara itu, bangunan Asep Stroberi belum memiliki izin, sehingga ia meminta agar proses perizinan segera dipenuhi.

“Kami akan menegakkan aturan ini, paling lambat sampai bulan Agustus semua perizinan harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka kami akan membongkarnya,” tegas Asmawa.

BACA JUGA:  Sinergi Kuat! Penyelesaian Pencemaran Sungai Cileungsi Dibahas Serius Pj Bupati Bogor dan Pj Walikota Bekasi

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di wilayahnya mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengonfirmasi bahwa teguran ketiga telah diberikan dan kasus tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

“Bangunan Asep Stroberi milik Jaswira belum memiliki izin. Kami sudah memberikan teguran ketiga dan kasus ini telah selesai kami limpahkan. Selanjutnya, proses berada di tangan Satpol PP dan pihak Jaswita,” ujar Teuku Mulya kepada awak media.

Sementara itu, keputusan tegas juga diambil terhadap wahana Bianglala yang dinyatakan tidak sesuai dengan siteplan yang telah disetujui.

“Bianglala tidak termasuk dalam seatplan, sehingga harus dibongkar. Mereka bisa memilih untuk membongkar sendiri atau kami yang akan melakukan pembongkaran. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, Satpol PP akan mengambil tindakan,” tegas Teuku Mulya.

BACA JUGA:  Lantik 4.044 PPPK, Pj Bupati Sampaikan Empat Hal Penting Tugas Pemerintah

Selain Bianglala, bangunan di kawasan wisata lain yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diawasi ketat.

“Beberapa bangunan memang sudah mengurus PBG, namun kondisi eksistingnya tidak sesuai dengan siteplan. Oleh karena itu, kami kembali memberikan teguran,” tambah Teuku Mulya.

Satpol PP, lanjut Teuku Mulya, telah merencanakan tahap kedua pembongkaran hingga 25 Agustus.

“Kami memastikan kembali data-data yang ada, apakah surat teguran sudah sampai ke pihak yang bersangkutan dan mereka menyadarinya atau tidak. Batas akhir pembongkaran tahap kedua ini adalah 25 Agustus,” jelasnya.

Teuku Mulya juga menegaskan status Warpat dan Astro saat ini fix untuk dibongkar, kecuali ada upaya pengurusan izin lebih lanjut.

“Jaswita menggunakan tanah provinsi, bukan tanah PTPN. Sementara itu, Jaswita adalah BUMD provinsi,” terang Teuku Mulya.

Untuk Bianglala, Teuku Mulya menekankan dalam beberapa hari ke depan pembongkaran harus dilakukan.

“Kami persilakan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu, jika tidak, kami yang akan membongkar,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menata kawasan wisata Puncak Bogor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengunjung.***

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya