CILEUNGSI | DetakBogor.Com – Sampah Tangsel masuk Bogor menjadi sorotan setelah Pemkab Bogor menghentikan operasional pengolahan sampah domestik yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1).
Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pemrosesan sampah menggunakan incinerator tersebut belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas Pemkab Bogor diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai upaya melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil peninjauan DPRD serta rekomendasi pemerintah desa yang meminta agar aktivitas pengolahan sampah tidak dilanjutkan.
“Hari ini DLH melakukan pengecekan secara komprehensif, terutama terkait legalitas usaha dan persetujuan lingkungan, termasuk memastikan ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar,” ujar Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa.
Dari hasil pemeriksaan, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.
“Pengolahan sampah domestik belum berizin, sehingga kami bersama-sama menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Ia menjelaskan, meskipun PT Aspex Kumbong telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku mewajibkan perusahaan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
Mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan persetujuan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor.***
Tags: DLH Kabupaten Bogor, incinerator sampah, Pemkab Bogor, penghentian pengolahan sampah, pengolahan sampah Cileungsi, PT Aspex Kumbong, sampah Tangsel
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Kaisar Hanzel, Peselam Kabupaten Bogor Raih Medali Emas di ASEAN Championship 2024, Harumkan Nama Indonesia
-
Berita.Headline
Sinergi Pembangunan: Pj Bupati Bogor Sambut Kunjungan DPRD Jabar
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran Online PKL Car Free Day Tegar Beriman, Gratis Tanpa Pungli
-
Berita.Headline.olahraga
Minimnya Penerangan dan Kondisi Jalan Stadion Pakansari Jadi Sorotan Ketua DPRD Rudy Susmanto
-
Headline.politik.Top News
Mengungkap Kelemahan Fungsi DPRD: Tantangan Besar yang Menghambat Efektivitas Legislasi!
-
Berita.Headline
Peringatan Hari Desa Nasional 2025, Pj Bupati Bogor Hadiri Pencanangan Gema Tandan Desa
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Sidak dan Tindak Tegas Pelanggaran Taman Wisata Milik PT Jaswita
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Ajak Diskop UKM Jadi Superteam Demi Majukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Berita.Headline.olahraga
Wushu Kota Bogor Kuasai BK Porprov XV Jabar 2025, Kabupaten Bogor Tempel Ketat di Posisi Kedua
-
Berita.Headline.politik
Visi Baru Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto: Janji Naikkan Anggaran Samisade Rp1,5 Miliar Demi Kesejahteraan Desa dan Ekonomi
-
Berita.Headline
Dinsos Kabupaten Bogor Salurkan 546 Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas, Bukti Nyata 100 Hari Kerja Rudy Susmanto – Jaro Ade
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW 2024-2044





















