DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LKPD ini dilakukan di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin (25/3). Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam penjelasannya, Asmawa Tosepu menyatakan, agenda utama hari itu adalah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tahun anggaran 2023 yang masih berstatus unaudited. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteliti oleh tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.
“Tim pemeriksa dari BPK RI direncanakan akan segera berkunjung ke Kabupaten Bogor besok sesuai dengan surat perintah yang telah diterima. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari ke depan dengan melakukan penelitian yang mendalam terhadap LKPD Kabupaten Bogor untuk tahun 2023,” jelas Asmawa.
Hasil dari pemeriksaan tersebut terang Asmawa, akan sangat memengaruhi opini yang akan diberikan. Ia berharap dengan segala upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memperoleh kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” ungkap Sudarminto.
Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan.***
Tags: Asmawa Tosepu, BPK, LKPD, Pj Bupati Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wanhay Dorong Pemerataan Ruang Kelas SMP dan SMA
-
Berita.Headline
Prakiraan Cuaca Bogor Hari ini: Waspadai Terjadinya Hujan Petir
-
Berita.Headline
Kemenhub Evaluasi Bus Pariwisata, Enam Provinsi ini Jadi Wilayah Percontohan
-
Berita.Headline.olahraga
M Fadli Puji SOD NPCI Kabupaten Bogor: Lahirkan Talenta Emas dari Proses Panjang
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dukung Para Pelaku Seni Budaya, dan Ekonomi Kreatif Melalui Ruang Berekspresi
-
Berita.Headline.olahraga
Kontingen Kabupaten Bogor Raih 38 Medali di Peparpeda Jabar 2025, Peringkat Tiga Klasemen Akhir
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.Hukum
Catat! ini Pelanggan yang Jadi Target Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Polres Bogor
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Terima Mandat DPP Partai Gerindra Maju Sebagai Calon Bupati Bogor 2024
-
Headline
Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari! Peta Politik Kabupaten Bogor Masih Kabur
-
Berita.Headline
Aturan Jaminan Kesehatan Tidak Pro Rakyat, DPRD Kabupaten Bogor Tantang Bupati Terpilih Cabup Perbup 60
-
Berita.Headline
Prakiraan Cuaca Bekasi, Depok, dan Bogor Minggu 21 April 2024: Sebagian Wilayah Cerah Berawan Namun Waspadai Potensi Hujan Petir
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Tekankan Integritas dan Pengabdian dalam Latsar CPNS Kabupaten Bogor

Pj Bupati Bogor menyerahkan LKPD ke BPK RI



















