DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LKPD ini dilakukan di kantor perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada hari Senin (25/3). Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam penjelasannya, Asmawa Tosepu menyatakan, agenda utama hari itu adalah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tahun anggaran 2023 yang masih berstatus unaudited. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteliti oleh tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Jawa Barat.
“Tim pemeriksa dari BPK RI direncanakan akan segera berkunjung ke Kabupaten Bogor besok sesuai dengan surat perintah yang telah diterima. Proses pemeriksaan tersebut diharapkan dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari ke depan dengan melakukan penelitian yang mendalam terhadap LKPD Kabupaten Bogor untuk tahun 2023,” jelas Asmawa.
Hasil dari pemeriksaan tersebut terang Asmawa, akan sangat memengaruhi opini yang akan diberikan. Ia berharap dengan segala upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memperoleh kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, tujuan dibuatnya LKPD tersebut untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan yang baik, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan,” ungkap Sudarminto.
Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan.***
Tags: Asmawa Tosepu, BPK, LKPD, Pj Bupati Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
-
Berita.Headline.Lifestyle
LASQI Nusantara Fest 2025, Gaungkan Irama Dakwah Islami dari Bogor
-
Berita.Headline
TP-PKK Karangasem Bali Kunjungi TP-PKK Kabupaten Bogor Belajar Tingkatkan Pengelolaan Posyandu dan UMKM
-
Berita.Headline.olahraga
Pj Wali Kota Bogor Lepas Tim PSB Bogor U-17 untuk Piala Soeratin Nasional
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Gerak Cepat Tangani Banjir Cigudeg, Evakuasi Warga dan Salurkan Bantuan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Banjir
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Cegak Penyebaran DBD, Rudy Susmanto Imbau Pemkab Bogor Siapkan Antisipasi Pencegahan Dini
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet NPCI Bogor Raih Emas di Peparpenas 2025
-
Berita.Headline
PFI Bogor Pamerkan Foto ‘Resolusi’ 100 Hari Kepemimpinan Rudy Susmanto–Jaro Ade
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua KONI Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pembangunan Sport Center Rancabungur
-
Berita.Headline
Taman Budaya Bogor Run 2025: Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Kehadiran Atlet Disabilitas NPCI
-
Berita.Headline
Tanah Longsor Terjang Pamijahan, Bogor: Satu Rumah Rusak, Satu Keluarga Diungsikan

Pj Bupati Bogor menyerahkan LKPD ke BPK RI





















