DETAKBOGOR.COM – PT Prima Mustika Candra (PMC) menegaskan penguasaan dan pengelolaan lahan di wilayah Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, didasarkan pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan.
Manager Asset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, mengatakan status dan hak atas tanah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan penguasaan atau aktivitas penggarapan secara fisik.
Menurutnya, kepastian status tanah harus mengacu pada dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“PT PMC siap membuka dan memperlihatkan dokumen yang relevan kepada instansi yang berwenang,” kata Ruben dalam keterangannya, di Cibinong, Selasa (11/8/2026).
PT PMC Jelaskan Riwayat Penguasaan Lahan
Ruben menjelaskan, berdasarkan dokumen perusahaan, dasar penguasaan PT PMC atas lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1997 melalui proses pertanahan.
Dalam perkembangannya, kondisi di lapangan berubah. Setelah era Reformasi, aktivitas penggarapan kembali muncul pada sebagian area yang diklaim sejumlah masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penguasaan fisik dan klaim atas sebagian bidang tanah.
PT PMC mengakui persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, perusahaan meminta penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara saling berhadapan antara masyarakat dengan masyarakat,” ujar Ruben.
PT PMC Sebut Pernah Bayar Kompensasi
PT PMC juga menyampaikan telah melakukan upaya penyelesaian dengan sejumlah pihak yang menggarap atau menguasai lahan.
Perusahaan mencatat proses pembayaran atau penyelesaian kompensasi kepada sejumlah penggarap berlangsung sekitar 2002, 2013, dan 2026.
Namun, PT PMC menyebut masih terdapat bagian yang belum terselesaikan. Salah satu penyebabnya berkaitan dengan perubahan atau peralihan penguasaan garapan dari satu pihak kepada pihak lain.
Karena itu, perusahaan meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atau kepentingan atas tanah menunjukkan dasar dan dokumen yang dimiliki.
PT PMC menyatakan tetap membuka ruang dialog. Namun, dialog diminta berlangsung berdasarkan data dan dokumen, bukan tekanan massa.
Minta Pemerintah Verifikasi Status Lahan
PT PMC turut menyoroti ketegangan yang belakangan muncul antara sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas penggarapan dan pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.
Perusahaan menyayangkan jika persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik fisik.
PT PMC menegaskan tidak menginginkan benturan antarmasyarakat. Perusahaan juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Terkait status Hak Guna Bangunan (HGB), PT PMC meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum berakhirnya jangka waktu suatu hak atas tanah.
Menurut perusahaan, status hak harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.
PT PMC menyerahkan proses tersebut kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan data resmi.
PT PMC Hormati Masyarakat Kampung Maduhur
PT PMC menyatakan menghormati masyarakat Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, termasuk warga yang telah lama beraktivitas di sekitar lokasi.
Perusahaan mengajak seluruh pihak tidak menjadikan persoalan tanah sebagai alasan untuk saling bermusuhan.
Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, PT PMC mempersilakan membuktikannya melalui dokumen dan mekanisme hukum.
Sebaliknya, PT PMC juga menyatakan siap membuktikan legalitas yang dimilikinya.
Perusahaan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif. Verifikasi diharapkan mencakup riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status hak, peta dan batas bidang tanah, serta riwayat penguasaan fisik.
Selain itu, verifikasi diharapkan mencakup dokumen penyelesaian atau kompensasi kepada penggarap, klaim pihak yang mengaku memiliki hak, serta kondisi pemanfaatan tanah saat ini.
PT PMC menilai pemeriksaan dokumen secara terbuka dapat menjadi jalan keluar untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
“PT PMC siap mempertanggungjawabkan dokumen dan legalitas yang dimiliki. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan hukum, dan tanpa kekerasan,” tegas Ruben.***
Tags: Hak Guna Bangunan, legalitas lahan Bogor, PT PMC, PT Prima Mustika Candra, Ruben Alfred Ulaan, sengketa lahan Sukajaya
Baca Juga
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline
Tahun Baru Islam, Rudy Susmanto Gelar Santunan Yatim dan Silaturahmi Bersama Ulama
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Hadirkan Bank Sampah, Wujud Nyata Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
-
Headline.politik
Efek Dukungan 17 vs 1 Partai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Instruksikan Gerakan 1 ASN 1 Pohon untuk Hijaukan Kabupaten Bogor
-
Headline.Lifestyle
Samsung Galaxy XCover 7 dan Galaxy Tab Active 5, Pilihan Gadget Kuat Tahan Air dan Anti Banting
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Percepat Infrastruktur, Rudy Susmanto Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif di Indonesia Kita Awards 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Ahmad Khairussiyam Sumbang Emas, Panahan PPOPM Bogor Koleksi Lima Emas di Kejurnas Junior 2025
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Mantapkan Program Kerja dan Perluas Jaringan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Bogor Barat
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Hadiri Peresmian Stadion Bantuan Presiden Secara Virtual di Pakansari
-
Headline
Publikasi Kinerja Setda Kabupaten Bogor 2024: Inisiator Penggerak Kolaborasi dan Sinergi Kabupaten Bogor Tegar Beriman dan Berkelanjutan

oplus_2




















