PMPH Tekankan Pentingnya Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Nasional

DETAKBOGOR.COM – Pembahasan mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi topik utama dalam diskusi terbuka yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Jakarta.

Acara diskusi UU Migas ini melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) Ali Wardana, Ketua Pelaksana JK Chandra, serta Pembina PMPH Marcellus Hakeng Jaya Wibawa. Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk membahas relevansi UU Migas dalam menghadapi tantangan global dan pentingnya peningkatan ketahanan energi nasional.

Beberapa ahli yang hadir sebagai narasumber, seperti Prof. Dr. Juajir Sumardi, Dr. H. Kartubi, Dr. Ir. Muhammad Hanafi, dan Jenderal TNI (Purn) Agung Gumelar, menyampaikan pandangan strategis mereka tentang urgensi revisi undang-undang tersebut.

BACA JUGA:  Sinergi Hebat! Rudy Susmanto Puji Langkah Revolusioner Asmawa Tosepu untuk Bogor

Prof. Dr. Juajir Sumardi, seorang pakar hukum, menekankan bahwa UU Migas yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan situasi dan perkembangan energi global.

“Regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri energi saat ini. Revisi ini juga penting untuk memperkuat ketahanan energi yang menjadi penopang stabilitas nasional,” paparnya.

Sementara itu, Dr. H. Kartubi, seorang penggiat energi, menggarisbawahi pentingnya revisi UU Migas untuk memastikan kedaulatan energi nasional.

Menurutnya, revisi ini harus menempatkan kepentingan bangsa dalam pengelolaan sumber daya energi, sekaligus mendorong efisiensi dan kemandirian energi dalam negeri.

“Kedaulatan energi adalah pondasi utama dari ketahanan nasional. Revisi undang-undang ini harus benar-benar mengedepankan kepentingan nasional,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Jenderal TNI (Purn) Agung Gumelar menambahkan bahwa keamanan energi memiliki keterkaitan erat dengan keamanan nasional secara keseluruhan.

Menurutnya, revisi UU Migas diperlukan agar Indonesia dapat menjaga ketahanan negara dari ancaman ketidakstabilan energi di masa depan.

BACA JUGA:  Siswa SMA di Bogor Diminta Tidak Golput pada Pemilu 2024

“Keamanan energi tidak bisa dipisahkan dari keamanan nasional. Revisi undang-undang ini sangat mendesak,” tegasnya.

Ketua Umum PMPH, Ali Wardana, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pekerja, dalam diskusi mengenai UU Migas.

“Kami merasa terpanggil untuk ikut serta karena ketahanan energi adalah kepentingan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ketua Pelaksana, JK Chandra, menyampaikan harapannya, diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan energi yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Banyak masukan berharga dari diskusi ini yang dapat digunakan sebagai dasar untuk revisi UU Migas agar lebih sesuai dengan tantangan energi nasional dan global,” jelasnya.

Diskusi yang menghadirkan berbagai pihak penting ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah dan legislator untuk segera merevisi UU Migas, guna memperkuat ketahanan energi nasional serta memastikan posisi strategis Indonesia di sektor energi global.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya