Pemkab Bogor Rancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Terintegrasi hingga 2045

Pembangunan Jangka PanjangPemkab Bogor Rancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Terintegrasi hingga 2045

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengambil langkah penting dalam merancang masa depan wilayahnya dengan menyusun berbagai rencana pembangunan jangka panjang dan menengah yang terintegrasi.

Pada Senin (29/4), di Ruang Rapat Ciliwung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Cibinong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, memimpin kegiatan ini dengan memberikan arahan langsung kepada para peserta.

Rencana yang disusun meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2029, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029.

Semua ini terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebuah langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Ketua Mathla’ul Anwar Bogor, Minta Pemerintah Tidak Membedakan Perlakuan Sekolah Formal dan Madrasah

Menurut Sekda Burhanudin, penyusunan dokumen perencanaan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan landasan yang sangat penting bagi pembangunan daerah.

“RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RTRW adalah pedoman kita untuk membangun Kabupaten Bogor. Maka dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara terintegrasi, arif, dan bijaksana untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Burhanudin juga menekankan pentingnya integrasi antara visi misi daerah dengan visi misi provinsi dan pusat. Hal ini memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor tidak hanya berdiri sendiri, tetapi juga mendukung visi pembangunan secara nasional dan regional.

Selain itu, dalam penataan ruang Kabupaten Bogor tahun 2024-2043, Pemkab menetapkan tiga poin utama sebagai tujuan. Pertama, pencapaian tujuan berbasis kualitas penataan ruang; kedua, mengurangi kesenjangan wilayah; dan ketiga, meningkatkan perekonomian berbasis circular economy serta mengurangi indeks risiko bencana.

BACA JUGA:  Tim Hukum dan Advokasi PKS Nilai Golkar Tidak Serius Ajukan Gugatan di MK

Dengan demikian, penataan ruang yang terencana dengan baik bukan hanya bertujuan untuk mempercantik tampilan wilayah, melainkan juga sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerataan, kesejahteraan, dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Bogor dalam menghadirkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya