DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.

Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.

Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jaringan Jurnalis Bogor Salurkan Hewan Kurban di Kinan City
-
Berita.Headline.olahraga
Gemilang! Tim Atletik Kabupaten Bogor Raih 14 Medali Emas di Kejurda Jabar 2024
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah SD dan SMP, Titip Pesan Didik Anak dengan Hati
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Pastikan Jalan Abdul Fatah Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Ditambah Jadi Rp3,5 Miliar
-
Berita.Headline.politik
Menyala! Rudy Susmanto Gaet Hati Ribuan Emak-Emak Lewat Senam Bersama di Tamansari
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Sejarah Baru Infrastruktur Non-APBD di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor: Dua Pasangan Calon Berkomitmen Jaga Kondusifitas
-
Berita.Headline
Sastra Winara Dukung Langkah Rotasi Pejabat oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban Bencana
-
Headline.Berita Pilihan.Top News
Profile Lengkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Trah Bupati Pangeran Sugih yang Dinanti Rakyat
-
Berita.Headline.olahraga
Sastra Winara Hadiri Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Siliwangi, Tegaskan Nilai Budaya Bangsa
-
Berita.Headline
HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Tanda Kehormatan Presiden

Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak





















