DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Wahyudi Chaniago Gaspol! PDBI Bogor Siap Guncang BK Porprov Jabar 2025
-
Berita.Headline
Festival Ternak dan Seni Ketangkasan Domba 2024, Dorong Sinergi Peternakan dan Pariwisata
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Rudy Susmanto Janji Bangkitkan Persikabo
-
Berita.Headline
Program TMMD Terbaik di Indonesia: Bogor Targetkan Pembangunan Desa Lebih Optimal
-
Berita.Headline.olahraga
Dukungan Penuh Dedie A Rachim, KONI Kota Bogor Optimis Lampaui Target Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Perkuat Sinergi Bersama TNI, Rudy Susmanto Sambut Kaskogartap II/Bandung
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kisah Inspiratif Doris Sundari, ASN yang Menjadi Penggerak Olahraga di Bogor
-
Berita.Headline
100 Hari Kerja Kepemimpinan Rudy Susmanto – Jaro Ade Raih Kepuasan Publik 82,54 Persen
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Buka Lelang Jabatan Sekda, ini Persyaratan dan Jadwal Tahapan Seleksi
-
Berita.Headline
IPW: Refleksi HUT Polri Ke 78, Catatan Prestasi dan Tantangan
-
Berita.Headline.politik
Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan, Tokoh Agama di Bogor Gantungkan Harapan Sektor Keagamaan ke Ruhiyat Sujana
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Lembur Anyar: Destinasi Camping dan Glamping di Tepi Air yang Instagramable di Bogor