DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
79 Atlet Kota Bogor Siap Perkuat Kontingen Jawa Barat di PON 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Sambut Hangat Silaturahmi Bakal Calon Bupati Bogor Sulhajji Jompa
-
Berita.Headline.olahraga
Pertina Kabupaten Bogor Siapkan Strategi Pertahankan Tradisi Emas di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Pimpin Apel BBGRM ke-XXII, Dorong Semangat Gotong Royong Bangun Lingkungan Bersih dan Tertib
-
Berita.politik
KPU Umumkan Format Debat Capres Cawapres: Tema, Durasi, Hingga Jumlah Timses
-
Berita.Headline
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat Netralitas ASN: Ini Larangan dan Sanksi yang Ditetapkan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Kepala BNPB Tinjau Perakitan Jembatan Bailey di Cisarua, Upaya Pulihkan Akses Pascabanjir
-
Berita.Headline
Panitia Seleksi Umumkan Tiga Nama Teratas Calon Sekda Kabupaten Bogor, ini Profil Singkatnya
-
Berita.Headline
Tim BPK RI Periksa Kepatuhan Belanja Infrastruktur 2024 Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Hari Jadi Bogor ke 542 Usung Tema ‘Bogor untuk Rakyat’, ini Penjelasan Pj Bupati
-
Berita.Headline
Pelatihan Manajemen Olahraga Basket: Dispora Kabupaten Bogor Siapkan SDM Berkualitas
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Cemerlang di Hadapan Mendagri, LPE Lampaui Rata-rata Nasional dan Provinsi