DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Tiga Tradisi Khas dan Unik Masyarakat Bogor Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan
-
Berita.Headline
Semarak dan Sederhana, ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT RI ke-79 di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Terungkap dari Gudang 5×5 di Bogor, Korpolairud Baharkam Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
-
Berita.Headline.politik
Kembali Maju Sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana Peduli Peningkatan Kesehatan Masyarakat
-
Berita
Pj Bupati Bogor Petakan Strategi Efektif Penanganan Polemik Truk Tambang di Parungpanjang
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Desain Kreatif Rumah Mungil: Solusi Cerdas di Lahan Terbatas dengan Sentuhan Tropis
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Silaturahmi Politik ke Partai Nasdem: DPD Golkar Bogor Daftarkan Jaro Ade sebagai Calon Bupati
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD dan Raperda Perseroda
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dorong Perekonomian Daerah Lewat Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
Headline
Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar
-
Headline.hiburan
Rahasia Sukses Serial FX Networks yang Bikin Ketagihan
-
wisata.Headline
Tempat Wisata Bogor Dengan Petualangan Unik di Tengah Kebun Jati, Camping Seru di The Farm Pancawati: Naturbanget dan Budget Friendly