DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pawai Ta’aruf Semarakkan Pembukaan MTQ ke-46 Kabupaten Bogor di Cisarua
-
Berita.Headline
KPU Gandeng Media Sukseskan Pilkada Serentak 2024
-
Berita.Headline
Perangi Stunting, Pemkab Bogor Resmikan Rumah Ceting Kedua
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Batal Pensiun
-
Berita.Headline
Perayaan Isra Mi’raj di Kabupaten Bogor, Momentum Perkuat Keimanan dan Ukhuwah
-
Headline.Berita Pilihan.Top News
Tak Disangka! 15 SMA Swasta di Bogor Ini Ungguli Sekolah Negeri, Nomor 3 Bikin Terpana
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Resmikan PIG Geopark Halimun Salak
-
Berita.Headline.politik
Gerindra dan PDIP Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline
Diguyur Dana CSR Bank BJB Rp700 Juta, Stadion Mini Cibinong Tambah Kinclong
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade Ajak Warga Tanam Pohon dan Jaga Kelestarian Gunung Menyan
-
Berita.Headline
Tingkatkan Akses Administrasi Kependudukan, Pemkab Bogor Kembali Gebyar Adminduk 2024
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Sampaikan Ucapkan Selamat Atas Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI