Pemkab Bogor Akan Evaluasi Transportasi Angkutan Tambang Pasca Kecelakaan

Angkutan TambangIST: Angkutan Tambang

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kesepakatan transportasi angkutan tambang setelah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang pada Jumat (22/3) pukul 16.30 WIB.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan kekecewaannya dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai titik evaluasi penting atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dan pengusaha transportasi angkutan tambang.

“Tentu kami kecewa dan ini menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi tambang,” kata Asmawa Tosepu di Cibinong, melansir Antara Minggu, 24 Maret 2024.

Tosepu telah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna menegakkan aturan di lapangan.

BACA JUGA:  Kampanye di Sukaraja, Rudy Susmanto Berjanji Prioritaskan Infrastruktur dan Pendidikan

Penyebab dan Dampak Kecelakaan Angkutan Tambang

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto menjelaskan, kecelakaan melibatkan truk tronton engkel, truk colt diesel, dan sebuah sepeda motor Honda Supra X.

Truk tronton engkel kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang parkir di jalan, menabrak truk colt diesel dari arah Parungpanjang menuju Cigudeg, serta menyeruduk sepeda motor di sekitar area kecelakaan.

Dampaknya, satu bangunan milik warga setempat mengalami kerusakan, dan dua pengendara menderita luka ringan.

Sebelumnya, Asmawa Tosepu bersama para pengangkut (transporter) telah menyepakati delapan hal setelah aksi blokade jalan raya pada Rabu (13/3) malam.

BACA JUGA:  Asmawa Tosepu Dilantik Jadi Pj Bupati Bogor, ini Tugas Pertama Dari Pj Gubernur Jabar

Kesepakatan menyatakan bahwa uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor, dilaksanakan mulai 14 Maret 2024 hingga 15 April 2024 untuk evaluasi lebih lanjut.

Dengan evaluasi dan perubahan yang diperlukan, diharapkan keselamatan dan keteraturan transportasi angkutan tambang di Bogor dapat ditingkatkan untuk kebaikan bersama.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya