Pembangunan Tower Cipicung Dihentikan Sementara, Pemkab Bogor Tegas Tunggu Izin PBG

DETAKBOGOR.COM – Pembangunan tower Cipicung di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, akhirnya dihentikan sementara setelah menuai perhatian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kecamatan Cijeruk langsung turun tangan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Sekitar satu bulan lalu, pihak penyedia (provider) mengajukan permohonan rekomendasi dengan melampirkan persetujuan warga yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

Namun, dalam rekomendasi tersebut, kecamatan telah memberikan catatan tegas bahwa pembangunan tower Cipicung tidak boleh dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Arahan ini bahkan telah dituangkan secara tertulis sebagai bentuk penegasan aturan.

“Sejak awal kami sudah menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan sebelum PBG terbit. Itu sudah kami sampaikan secara resmi,” ujar Sobar.

Meski demikian, di lapangan ditemukan aktivitas pembangunan yang tetap berjalan.

Kondisi ini memicu reaksi masyarakat dan menjadi sorotan publik, sehingga pemerintah kecamatan bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi.

BACA :  Pelatihan Pemasaran Digital Koperasi Desa Merah Putih Perdana di Bogor, Pengurus Belajar AI

Langkah cepat pun diambil dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor serta pengawas bangunan wilayah Ciawi.

Petugas Satpol PP Kecamatan bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan penghentian sementara secara lisan kepada pihak pelaksana proyek.

Selain itu, pengawas bangunan juga telah melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari tahapan sebelum penerbitan teguran resmi.

Peninjauan bersama UPT turut dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi pembangunan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengawas. Di lapangan sudah diberikan imbauan agar kegiatan dihentikan sementara sambil menunggu izin selesai,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan berencana memanggil kontraktor pelaksana guna mendorong percepatan penyelesaian perizinan, sekaligus menegaskan kembali penghentian sementara pembangunan hingga PBG resmi diterbitkan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. “Kami ingin situasi tetap kondusif, maka proses harus sesuai aturan,” tegas Sobar.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan penghentian secara eksekusi berada di instansi terkait, bukan di tingkat kecamatan.

BACA :  Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Panglima Kopassus

Meski begitu, pihak kecamatan tetap aktif melakukan koordinasi agar penanganan berjalan optimal.

Dengan serangkaian langkah mulai dari pemberian rekomendasi, pengawasan ketat, hingga koordinasi lintas sektor, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pembangunan, termasuk pembangunan tower Cipicung, berjalan sesuai regulasi serta tetap menjaga kenyamanan masyarakat.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya