DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline
Sastra Winara Apresiasi Kompetisi Bonsai Nasional Pertama di Kabupaten Bogor: Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Terapkan Lima Hari Sekolah dan Jam Malam Pelajar
-
Berita.Headline
Pegiat Arung Jeram FAJI Kabupaten Bogor Terjun Langsung Bantu Korban Banjir di Gunung Putri dan Cileungsi
-
Berita.Headline
Sambut Bachril Bakri, Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Pentingnya Sinergi Pj Bupati Jelang Pilkada 2024
-
Headline.wisata
Wisata Bogor Jadi Buruan Libur Lebaran, 4 Destinasi Baru Ini Ramai Dibicarakan
-
Berita.Headline
Main HP di Pos, Dua Warga Cileungsi Tersambar Petir
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Peran Sosial PKK Diperkuat, Eva Rudy Susmanto Ajak Kader Ikhlas Mengabdi
-
Berita.Headline.olahraga
Rakerkab KONI Kabupaten Bogor Fokuskan Pembinaan Atlet Menuju Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
LS Vinus Kritik Kinerja DPRD Kabupaten Bogor, ini Kata Sastra Winara
-
Berita.Headline.olahraga
SSB Indocement: Melahirkan Bintang Sepak Bola Masa Depan dengan Disiplin
-
Berita.Headline
Polres Bogor Siapkan 850 Personel Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua Kawasan Puncak Tahap Dua

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.




















