DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline
Masuk Malam Nisfu Syaban, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Sambut Ramadhan dengan Suka Cita
-
Berita.Headline.olahraga
Eks Persib Bandung Bergabung dalam Tim Pelatih Porprov Jabar 2026 Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Puncak HJB Ke-543: Rudy Susmanto Pimpin Langsung Helaran Budaya Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Resmikan PIG Geopark Halimun Salak
-
Berita.Headline
LEKAS Bogor Dukung Penuh Pasangan Nomor Urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi di Pilkada Bogor 2024
-
Berita.Headline
Hebat! Desa Bojong Baru Bebas Stunting, Pj Bupati Bogor Ungkap Rahasianya
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Angkat Potensi Panas Bumi Bogor dalam Forum Geotermal Internasional IIGCE 2025
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan IPB Cup dan Piala Kemenpora 2024: Bangkitkan Kembali Gairah Taekwondo Indonesia
-
Headline.wisata
Libur Sekolah Bikin Tambah Seru, ini Tempat Wisata Edukatif dan Rekreasi Berkualitas di Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Didukung Penuh Rudy Susmanto, SOIna Kabupaten Bogor Siap Gelar Kejurkab 2024
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade: Ketahanan Pangan Jadi Program Prioritas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Resmikan Shortcut Subianto Sentul, Jalan 264 Meter yang Dongkrak Ekonomi Lokal

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.





















