DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline
Perkuat Silaturahmi, JJB Bukber Bersama Pengurus MPC PP Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Perkokoh Kinerja Digital
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dorong Diversifikasi Pangan Lokal untuk Kurangi Ketergantungan pada Beras
-
Berita.Headline
Resmikan Fasilitas Baru, Rudy Susmanto Komitmen Kembangkan RSUD RH Satibi
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Prioritaskan PKL Terdampak Penertiban Tempati Kios Rest Area Gunung Mas
-
Berita.Headline
Pemkab Banjar Belajar Pengelolaan Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.Lifestyle.wisata
Tour Malasari Halimun Salak 2025, Bupati Bogor Serahkan 442 Sepeda untuk Warga
-
Berita.Headline
SPPG Cijujung Diresmikan, Pemkab Bogor Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Berharap Tiga Besar Nama Calon Sekda Adalah yang Terbaik
-
Berita.Headline.olahraga
Pemkab Bogor Siapkan Bonus untuk 158 Insan Olahraga Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dukung Penuh Pesta Patok 2025: Dorong Peternakan Lokal Jadi Pilar Ekonomi Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pegiat Arung Jeram FAJI Kabupaten Bogor Terjun Langsung Bantu Korban Banjir di Gunung Putri dan Cileungsi

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor.



















