DETAKBOGOR.COM – Warga Bogor yang memerlukan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui unit pelayanan SIM Keliling yang dioperasikan oleh Polresta Bogor.
Sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan SIM Keliling ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan proses perpanjangan yang efisien.
Hari ini, layanan SIM Keliling akan tersedia di Plaza Jambu 2, dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu. Layanan ini khusus ditujukan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang idealnya diajukan sebelum masa berlaku SIM tersebut berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa apabila masa berlaku SIM telah lewat, maka prosedur yang akan diikuti adalah sama dengan pengajuan SIM baru.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000,-.
Tarif ini telah disesuaikan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya,
- Menunjukkan SIM asli yang masih dalam masa berlaku,
- Melakukan tes psikologi yang merupakan bagian dari penilaian keselamatan berkendara,
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menegaskan kondisi fisik dan mental pemohon dalam keadaan baik untuk mengemudi.
Pemegang SIM diwajibkan untuk selalu membawa dokumen ini saat berkendara, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Informasi mengenai layanan SIM Keliling dari Polres Bogor ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat mengurangi hambatan dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sehingga memungkinkan warga Bogor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan lebih baik.***
Tags: Kota Bogor, Plaza Jambu 2, Polresta Bogor, SIM Keliling
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Restrukturisasi dan Lantik Ulang Pejabat BPBD, ini Penjelasan Asmawa Tosepu
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Himbau Jadikan Ramadhan Untuk Bermuhasabah dan Saling Menghormati Hasil Pemilu 2024
-
Berita.Headline.politik
Kemenangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terus Menggema, Ribuan Kader Golkar Membludak di Cibungbulang
-
Berita.Headline
Groundbreaking Fly Over Tenjo dan Stasiun Baru Jatake, Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur Baru di Wilayah Bogor dan Tangerang
-
Berita.Headline
NPCI Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Nasional, NPCI Banyumas Lakukan Studi Tiru
-
Berita.Headline
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Setujui APBD Perubahan TA 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 7,59 Persen
-
Berita.Headline
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Gelar Dialog Interaktif Bertajuk ‘Mau Dibawa Kemana Kabupaten Bogor’
-
Berita.Headline
Dishub Kota Bogor Periksa Keselamatan Bus Angkutan Lebaran di Terminal Baranangsiang
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Petugas KPPS: Mereka pahlawan demokrasi
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Menyegarkan Jiwa di Curug Tebing, Destinasi Wisata Alam Air Terjun di Pamijahan, Bogor
-
Headline.wisata
Rekomendasi 7 Destinasi Wisata Bogor Murah yang Cocok untuk Cucurak dan Munggahan Menyambut Ramadhan