Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Jangan Biarkan Narkoba Hancurkan Generasi Muda, Semua Pihak Harus Bergerak!

CIBINONG | Detak Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Ia mengingatkan bahwa jika peredaran barang haram tersebut terus dibiarkan, masa depan generasi muda Bogor bisa terancam.

“Jika peredaran barang-barang yang merusak ini tidak segera ditekan, kita akan kehilangan generasi terbaik. Karena itu, seluruh lini mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD hingga masyarakat harus memiliki visi yang sama untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Bogor,” tegas Sastra Winara, Selasa (28/10).

Sastra juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting demi menyelamatkan masa depan bersama,” ujarnya.

Polres Bogor Selamatkan 11 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bogor mengumumkan keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, miras, dan obat keras. Selama tiga bulan terakhir (Agustus–Oktober 2025), Satres Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar 114 perkara dan mengamankan 155 tersangka  terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.

BACA JUGA:  Sastra Winara Tegaskan DPRD Kabupaten Bogor Patuh Aturan Larangan Strobo dan Sirine

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya memperkirakan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita mencakup 4,4 kg sabu, 17,8 kg ganja dan 7 batang pohon ganja, 6,6 kg tembakau sintetis, 57 butir ekstasi, 0,9 kg biang sintetis, 60 ml cairan biang, 21.512 butir obat keras, serta 3.257 botol miras oplosan. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba

AKBP Wikha menegaskan bahwa komitmen Polres Bogor untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

BACA JUGA:  Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Transformasi Digital Nasional dari UGM

“Seluruh tersangka kami jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati,” ujar Kapolres Wikha.

Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Polres Bogor bersama Forkopimda dan elemen kepemudaan juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba, demi mewujudkan generasi muda Bogor yang sehat, unggul, dan siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya