Kang Dechan Siap Buka Posko Aduan Jika Ijazah Siswa Masih Tertahan

DETAKBOGOR.COM – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita, menegaskan komitmennya untuk memastikan percepatan penyerahan ijazah bagi para lulusan di Jawa Barat.

Ia bahkan menyatakan kesiapan membuka posko aduan jika masih ada sekolah yang belum menyerahkan ijazah hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 3 Februari 2025.

“Alhamdulillah, ada respons positif dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Beberapa ijazah sudah bisa diambil, tetapi masih ada yang melapor kepada saya bahwa ijazahnya belum diterima,” kata Kang Dechan, sapaan akrab Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor itu, Minggu (26/1).

Dechan mengingatkan pihak sekolah untuk memastikan penyerahan ijazah kepada lulusan tepat waktu. Jika hal tersebut belum terealisasi, ia siap turun tangan.

“Jika sampai 3 Februari belum juga bisa diambil, segera kabari saya. Kami akan langsung berkomunikasi dengan kepala sekolah, cabang dinas, dan Dinas Pendidikan Provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bogor Petakan Strategi Efektif Penanganan Polemik Truk Tambang di Parungpanjang

Sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang bertugas di Komisi V yang membidangi pendidikan, Kang Dechan menyatakan kebijakan percepatan ini harus dijalankan secara serius.

Ia juga berharap satuan pendidikan di bawah naungan Departemen Agama, seperti Madrasah Aliyah, turut mengikuti langkah positif ini.

Dinas Pendidikan Jabar Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah

Kebijakan percepatan penyerahan ijazah ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Surat tersebut menginstruksikan semua sekolah untuk menyerahkan ijazah kepada lulusan tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Kebijakan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, sekolah diwajibkan mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah yang belum diterima kepada lulusan.

BACA JUGA:  Tempat Kuliner Bogor Dekat Stasiun, Cek Lokasi dan Menu yang Disediakan

Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada ijazah yang belum diserahkan, sekolah wajib menyerahkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat disertai berita acara.

Kepala cabang dinas kemudian akan menyerahkan ijazah langsung kepada lulusan yang berhak.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, dalam surat edarannya mengingatkan pentingnya percepatan penyerahan ijazah ini.

“Kami meminta semua pihak melaksanakan kebijakan ini demi memastikan hak peserta didik terpenuhi,” tegas Wahyu.

Upaya Maksimal untuk Hak Siswa

Kang Dechan berharap dengan adanya instruksi tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, tidak ada lagi siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah.

“Saya akan terus memantau pelaksanaan ini. Jika ada kendala, saya siap membantu agar hak siswa tidak terabaikan,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan semua lulusan dapat segera menerima ijazah mereka tanpa hambatan, sehingga mereka bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dunia kerja dengan lancar.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya