IPW Dukung Langkah Cepat Bareskrim Polri Berantas Tambang Ilegal di NTB dan Magelang

DETAKBOGOR.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Moh. Irhamni dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.

IPW menilai upaya tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang ilegal yang merugikan negara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Minggu (2/10) mengungkapkan, dalam sepekan terakhir Bareskrim Polri telah menangani dua kasus besar tambang ilegal.

Kasus pertama berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, dekat Sirkuit Mandalika, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Kasus kedua terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp3 triliun dari aktivitas tambang tanpa izin.

Brigjen Moh. Irhamni yang meninjau langsung tambang emas ilegal di Sekotong pada 28 Oktober 2025 memastikan seluruh kegiatan penambangan telah dihentikan dan area tersebut dipasangi garis polisi (police line).

BACA JUGA:  Pemkab Bogor dan Kadin Gelar GPM di Cibinong, Stabilkan Harga Pangan

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal itu diduga dikendalikan oleh WNA asal China berinisial HF yang kini diketahui telah kabur ke Malaysia. Selain HF, terdapat 13 WNA lain asal China yang juga diduga terlibat.

Bareskrim mendorong Polda dan Polres NTB segera menetapkan tersangka dan menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum.

Sementara pada 1 November 2025, Dittipidter bersama Dinas ESDM Jawa Tengah juga melakukan operasi penegakan hukum di Sungai Batang, kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.

Dalam operasi itu, petugas menyita lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di area seluas 312 hektare dari total 6.000 hektare kawasan taman nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah berjalan selama dua tahun dengan volume material mencapai 21 juta meter kubik dan potensi kerugian negara hingga Rp3 triliun.

BACA JUGA:  Rekomendasi Mobil Murah Pengganti Raize dan Rocky, Cocok Buat Warga Bogor yang Punya Anggaran Terbatas

Brigjen Moh. Irhamni mengimbau agar pelaku tambang segera mengurus izin resmi jika wilayahnya sesuai dengan tata ruang dan aturan hukum.

“Dana besar dari tambang seharusnya menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat, bukan justru mengalir ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

IPW menilai langkah Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan tambang ilegal sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 2025.

Saat itu, Presiden menegaskan pemerintah akan menertibkan lebih dari 1.000 tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Sugeng menambahkan, selain menindak tegas para pelaku besar, Polri juga perlu memberi pembinaan kepada masyarakat kecil yang menambang untuk kebutuhan hidup.

“Rakyat kecil harus dibina sesuai arahan Presiden, melalui pembentukan koperasi tambang legal agar ekonomi masyarakat tetap tumbuh,” ujarnya.***

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya