JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline
Tunggu Proses Lelang, Perbaikan Jalan Penghubung Desa Cikeas Udik dan Bojong Nangka Segera Dimulai
-
Berita.Headline
Wakil Presiden RI Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Dorong PMI Tingkatkan Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
Berita.Headline
Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Pertamina di Sentul, Modus Kabel Tambahan Terungkap
-
Berita.Headline
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bogor Tertinggi Kedua di Jabar, LEKAS Gencarkan Sosialisasi
-
Berita.Headline
Halal Bihalal Jaringan Jurnalis Bogor Perkenalkan Rompi Karya UMKM
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Insiden Pohon Besar Tumbang di Depan Rumdin Wakil Bupati Bogor, ini Penjelasan BPBD
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perketat Pemeriksaan Hewan Qurban, Pastikan Kesehatan dan Kelayakan
-
Headline.Lifestyle
Menyelami Aroma Kuliner Khas Ramadhan di Bogor: Sensasi Mi Glosor Hingga Soto Kuning yang Menggugah Selera
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pastikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Program UHC
-
Berita.Headline.olahraga
Jaga Kebugaran di Bulan Ramadan, LNC KU 45 Up Hadapi Papa Galaxy dalam Laga Persahabatan
-
Headline.olahraga.politik
36 Yayasan KBIH Dukung Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada 2024