JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
M Fadli Puji SOD NPCI Kabupaten Bogor: Lahirkan Talenta Emas dari Proses Panjang
-
Headline.politik
Efek Dukungan 17 vs 1 Partai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Gebrakan Baru NPCI Kabupaten Bogor: Satuan Pelaksana Pendidikan Olahraga Disabilitas Terima 40 Siswa
-
Berita.olahraga
SOIna Kabupaten Bogor Paparkan Rencana Besar PESODA 2025 dalam Audiensi Bersama Sekda
-
Berita.Headline
Sidang Paripurna PAW DPRD Kabupaten Bogor: Agus Salim Resmi Gantikan Rudy Susmanto
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Sosok Penggerak Olahraga Tenis Meninggalkan Jejak Positif
Rekomendasi lainnya
-
Headline.wisata
MUNASAIN Bogor: Wisata Edukasi yang Menawarkan Pengalaman Berbeda dari Kebun Raya Bogor
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sertifikat Huntap Wujud Kepastian Hukum bagi Warga Terdampak Bencana
-
Berita Pilihan.Headline
Informasi Penting bagi Warga Bogor: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2024 Sudah Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, dan Waktu Keberangkatan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Canangkan Aksi Bersih Serentak Dukung World Cleanup Day 2025
-
Berita.Headline.wisata
Telaga Biru Cawene, Spot Wisata Air Hits Buat Liburan Seru Dekat Jakarta, HTM Cuma 15 Ribu Gratis Pelampung dan Bisa Buat Camping
-
Berita.Headline
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin Pamitan Setelah 39 Tahun Pengabdian Sebagai ASN