DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bantuan untuk Pondok Pesantren: Langkah Nyata untuk Pendidikan yang Lebih Baik

pondok pesantrenWakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim mengungkapkan apresiasi terhadap bantuan pondok pesantren.

DETAKBOGOR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor baru-baru ini memberikan apresiasi terhadap bantuan yang disalurkan kepada pondok pesantren di wilayahnya.

Bantuan pondok pesantren ini berasal dari Dinas dan instansi terkait, yang mencakup berbagai sektor, termasuk infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penguatan program pendidikan.

Semua bentuk bantuan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kemajuan pendidikan di pesantren-pesantren yang tersebar di daerah ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim mengungkapkan, bantuan yang diterima adalah wujud nyata dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren yang telah diberlakukan sejak tahun 2023.

Menurutnya, Perda ini sangat bermanfaat bagi sekitar 1.600 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan santri dan tenaga pendidik, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Antisipasi Musim Hujan

“Ketika Perda Pesantren disahkan pada 2023 dan terjadi kekeringan, saya langsung meminta agar dibuatkan 40 sumur bor untuk pesantren yang membutuhkan pasokan air,” ungkap KH Agus Salim dalam keterangan persnya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan bagaimana proses penentuan pesantren yang paling membutuhkan dukungan. “Saya berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menentukan pesantren yang paling membutuhkan, dan alhamdulillah sekarang sudah ada 40 titik sumur bor yang telah terbangun,” imbuhnya dengan penuh rasa syukur.

Agus Salim menambahkan, keberadaan Perda ini membuka peluang bagi peningkatan fasilitas lainnya di pondok pesantren, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW 2024-2044

“Dengan payung hukum yang sudah ada, kami bisa mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pesantren. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka berkembang lebih baik di masa depan,” jelasnya.

Perkembangan yang pesat di kalangan pondok pesantren di Kabupaten Bogor menjadi indikator peningkatan kualitas, baik dari segi fasilitas maupun program pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa pesantren kini semakin diminati oleh masyarakat sebagai alternatif pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian, peran pesantren sebagai pusat pembelajaran yang penting di tengah masyarakat semakin menguat.

Dengan adanya Perda dan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan pondok pesantren dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan bangsa.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya