DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pasca Kebakaran Pasar Ciampea Baru, Ketua DPRD Rudy Susmanto Serukan Solusi Cepat dari Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Raker Kedua JJB: Evaluasi dan Strategi Baru Menuju Era Kepemimpinan Bogor 2025
-
Berita.Headline
Tebar Benih Ikan di Cibinong Situ Plaza, Pemkab Bogor Dorong Ketahanan Pangan
-
Berita.Headline
Wakil Bupati Bogor Tarling di Cileungsi, Ajak Warga Peduli Lingkungan
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Minta Perumda Tirta Kahuripan Bertransformasi Menuju Digitalisasi
-
Berita.Headline
Gratis! Pasukan Rudy Susmanto Gelar Turnamen Esport Bergengsi Berhadiah Fantastis
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Antisipasi Musim Liburan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Bersama Cegah Pungli di Destinasi Wisata Bogor
-
Berita.Headline
Event Sepeda GPX 2024: Eksplorasi Keindahan Alam Bogor Melintasi Tiga Gunung
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Apresiasi Operasi Pasar Bersubsidi, Harga Sembako Turun Hingga 50 Persen!
-
Berita.Headline.politik
Jaro Ade Terima Aspirasi Pengangguran Tinggi di Jantung Industri Gunungputri
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah 2025 Jadi Momentum Sinergi Bangun Indonesia
-
Berita.Headline
Luncurkan Buku ‘Emansipasi’, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Dorong Transparansi dan Penguatan Dewan