DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline
Dishub Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Parkir Tepi Jalan Tegar Beriman untuk Tingkatkan PAD
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tinjau Pospam Mudik 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
-
Berita.Headline.olahraga
Pertina Kabupaten Bogor Rancang Program Strategis Periode 2024-2028
-
Headline.wisata
Menginap Murah di D’Sawah Resort Bogor, Sarapan Gratis untuk 4 Orang dan Akses Aquapark
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Kampung Babakan Rawahaur
-
Berita.Headline.politik
Kerahkan Ribuan Kader Tunas Bangsa, PKB Kabupaten Bogor All Out Menangkan Rudy-Jaro
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Wahana Baru di Villa Khayangan yang Wajib Dicoba, Wisata Alam dengan 34 Spot Selfie di Puncak 2
-
Berita.Headline.olahraga
Skuad Persikabo 1973 Jalani Medical Check-Up Persiapan Liga 2 2024/2025
-
Berita.Headline
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Dukung Penuh Evaluasi Tata Ruang Wilayah oleh Gubernur Jawa Barat
-
Berita.Headline.politik
DPRD Kabupaten Bogor Sukses Bentuk AKD, Sastra Winara: Kami Siap Bekerja Maksimal
-
Berita.Headline
Pengembangan Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Bangun Sinergi dengan Kementerian Perhubungan
-
Berita.Headline.olahraga
Penerimaan Atlet Baru UPT PPOPM Bogor, Ini 14 Cabor, Tahapan dan Jadwal Seleksinya