DETAKBOGOR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas berupa penyegelan oleh KLH di KEK Lido ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan.
Penyegelan di KEK Lido dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas Gakkum KLH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan dan mendapati aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Berawal dari Sidak dan Analisis Satelit
Tindakan tegas KLH ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025.
Sidak tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, luas danau mengalami perubahan signifikan, yang diduga disebabkan oleh sedimentasi dari lahan terbuka di sekitar KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, memicu pendangkalan,” ungkap Hanif Faisol.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin langsung proses penyegelan.
Timnya memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLH.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” ujar Ardyanto.
Ia menegaskan, KLH akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, tim KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian lingkungan hidup, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
Berita.Headline
Autovibes 2025 Hadir di Bogor, Angkat Warisan Budaya Otomotif Lewat Mobil dan Motor Kuno
-
Berita.Headline.olahraga
Ribuan Pelajar SD Meriahkan Invitasi Ortrad Kabupaten Bogor 2025 di Ajang Kabogorfest
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Nobatkan Mochamad Djanu Anshar Sebagai Duta Stunting
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Pelatihan Digital Kunci Daya Saing Kader Pramuka di Era Ekonomi Modern
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dukung Penuh Sentul Bio-Town, Kawasan Industri Kesehatan yang Siap Dorong Investasi Daerah
-
Berita.Headline.politik
Kemistri Spiritual, KH. Aim Zaimuddin Tegaskan Dukungan untuk Rudy Susmanto
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Venue Berkuda Pertama di Pakansari, Kolaborasi dengan Kavaleri Militer
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Panahan Indonesia Akan Bertarung Keras di Final World Quota Tournament Demi Tiket Olimpiade Paris 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Komunitas Bola Basket Terbesar di Bogor, LNC, Gelar Fun Walk
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Persiapkan Penertiban Bangunan Liar Tahap Dua Kawasan Puncak Tahap Dua
-
Berita.Headline.olahraga
Pengurus PESTI Kabupaten Bogor Pantau Latihan Perdana Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Persiapkan Kepemimpinan di Kabupaten Bogor






















