Diskon PBB P2 100 Persen, Bupati Bogor Bebaskan Pajak Warga Kecil Tahun 2025

DetakBogor.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat di bidang perpajakan.

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab memberikan diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi masyarakat berpenghasilan kecil.

Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Program berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, dengan berbagai keringanan yang langsung menyentuh kebutuhan wajib pajak perorangan.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan, relaksasi pajak ini mencakup beberapa skema.

BACA JUGA:  Rudy Susmanto Hadiri Gunting Pita Renovasi Makam Pangeran Sake

“Diskon 100 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, ada penghapusan denda untuk seluruh tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 bagi ketetapan sampai Rp100 ribu yang terus diberlakukan tanpa batas waktu,” ungkapnya.

Adi menegaskan, kebijakan pembebasan pajak tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil.

“Wajib pajak dengan nominal ketetapan Rp100 ribu ke bawah tidak perlu membayar lagi, karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025. Jumlahnya cukup signifikan dan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Pemkab Bogor juga mempermudah akses pembayaran bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program diskon pajak ini. Warga dapat melakukan transaksi melalui bank BJB, BRI, BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat.

BACA JUGA:  Masuk Malam Nisfu Syaban, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Sambut Ramadhan dengan Suka Cita

“Ini adalah wujud nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto kepada masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutup Adi.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya