Dishub Bogor Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang

Truk TambangKantong Parkir Truk Tambang

DETAK BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa tidak ada petugas Dishub yang terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Plt. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Kamis (30/5/24). Ia memastikan tidak ada anggota Dishub yang melakukan pungli.

“Jika ada oknum yang terlibat, kami akan menindak tegas. Sudah jelas bahwa tidak ada pungutan, alias gratis. Kami juga telah mensosialisasikan hal ini melalui media sosial, spanduk, dan lainnya,” jelasnya.

Tugas dan Fungsi Dishub di Kantong Parkir Truk Tambang

Dadang Kosasih menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, petugas Dishub hanya mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang di kantong parkir tersebut.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto: Pungli Ancaman Serius Sektor Pariwisata

“Anggota yang bertugas berasal dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang, dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, setiap hari ada delapan anggota yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” ungkapnya.

Sinergi dengan Polres Bogor untuk Mencegah Pungli

Dadang menyatakan, terkait beredarnya video mengenai dugaan praktik pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Polres Bogor dan Polsek setempat untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian tersebut.

Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang

Sebagai informasi, terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang, hanya kendaraan yang bermuatan di bawah delapan ton seperti colt diesel yang diizinkan melintas pada jam operasional tersebut.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bogor Verifikasi Kampung Ramah Lingkungan di Kecamatan Gunung Putri

Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang, yang berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya