Bencana Pergeseran Tanah Sukamakmur, Pemkab Bogor Siapkan Bantuan Rumah dan Relokasi Warga

SUKAMAKMUR | Detak Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menanggapi bencana pergeseran tanah yang melanda Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan pemerintah daerah akan membantu perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 60 kepala keluarga terdampak, dengan 38 di antaranya mengalami kerusakan rumah kategori berat. Sisanya berada di wilayah yang tanahnya masih bergerak, meski bangunan mereka tidak rusak.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Tahap pertama adalah menyelamatkan masyarakat dan memastikan tidak ada lagi yang tinggal di tenda pengungsian,” ujar Rudy saat meninjau lokasi, Jumat (30/1).

BACA JUGA:  Bakti Sosial Polri di Gunung Sindur, Rudy Susmanto: Wujud Nyata Kepedulian untuk Rakyat

Sebagai langkah cepat penanganan, Pemkab Bogor menyiapkan bantuan sewa rumah sementara selama enam bulan bagi seluruh warga terdampak. Setiap keluarga menerima Rp750.000 per bulan, dibayarkan sekaligus untuk enam bulan pertama.

Program ini dimaksudkan agar warga dapat segera menempati hunian yang aman dan layak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Selain bantuan darurat, pemerintah daerah juga menyiapkan kajian teknis terhadap struktur tanah. Tim geologi akan meneliti tingkat kelabilan tanah dan penyebab pergeseran, apakah bersifat alami atau dipicu faktor lain.

“Hasil kajian ini akan menjadi dasar langkah lanjutan, apakah rumah bisa diperbaiki di lokasi semula atau perlu relokasi,” jelas Rudy.

BACA JUGA:  Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro, Titip Pesan Soal Kemakmuran dan Manajemen

Jika suatu wilayah dinyatakan tidak layak huni, relokasi akan dilakukan secara musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga, tanpa keputusan sepihak. Pemerintah Kabupaten Bogor juga mulai menginventarisasi lahan milik daerah di sekitar lokasi sebagai opsi pemukiman baru.

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan lepas tangan dan proses rekonstruksi rumah akan dilaksanakan sesuai kategori kerusakan serta hasil kajian teknis.***

Tags: , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya