DETAKBOGOR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan adanya aksi penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, penggelembungan suara yang terungkap dalam rapat pleno itu terjadi karena salah input data.
“Yang disampaikan di forum itu akibat salah input,” ujar Ridwan usai rapat pleneo Pemilu 2024 di Hotel Grand Ussu Cisarua pada Rabu, 6 Maret 2024 Pukul 3.00 dinihari.
Namun Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu mempertanyakan, penyebab salah input tersbut apakah ada faktor kesengajaan.
“Salah input perlu diperdalam juga, apakah karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” tanya Ridwan.
Ridwan menjelaskan, terjadinya penggelembungan suara itu terlihat pada adanya pergeseran suara antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan di Bogor yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.
Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi hukuman pidana maupun sanksi etik.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.
Adi Kurnia menegaskan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik dari partai maupun caleg.
“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tahu-tahu berubah,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara saat Pemilu 2024.
“Kalau memang terbukti kami akan melakukan pemberhentian tetap terhadap PPK terkait,” tutur Adi.***
Tags: Bawaslu, Kabupaten Bogor, Pemilu 2024, Penggelembungan Suara, Rapat Pleno
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Raker Perdana 2025, KORMI Kabupaten Bogor Fokuskan Program Kerja dan Digitalisasi Organisasi
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Jadi Pusat Perubahan: Penanaman Pohon untuk Masa Depan Bumi
-
Berita.Headline.olahraga
KONI Kabupaten Bogor Gulirkan Program Insus untuk Atlet Berprestasi
-
bisnis.Headline
Indocement Bukukan Laba Rp2 Triliun di 2024, Margin Meningkat Berkat Integrasi Pabrik Grobogan
-
Berita.Headline.olahraga
1.243 Atlet Bersaing di Kejuaraan Panahan Piala Kementerian Kebudayaan 2025 di Sentul
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor Lampaui Target Medali di Piala Gubernur Jabar 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pilkada Kabupaten Bogor Segera Digelar: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Imbau Jalannya Proses Pemilihan yang Kondusif
-
Berita.Headline
Longsor Tutup Jalan Malasari–Nirmala, Pemkab Bogor Gerak Cepat Turunkan Alat Berat
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Peringati Harhubnas ke-53 dengan Refleksi dan Inovasi Transportasi
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pelajar SMP Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Jawa Barat 2024
-
Headline.Lifestyle
Kolang Kaling: Makanan Khas Bulan Ramadhan, Si Manis Pencuci Mulut yang Penuh Manfaat
-
Berita.Headline
Menuju Era Digital: Sertifikat Tanah Analog Beralih ke Elektronik di Bogor

Bawaslu Kabupaten Bogor ungkap adanya dugaan penggelembungan suara Pemilu.





















