DETAKBOGOR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan adanya aksi penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, penggelembungan suara yang terungkap dalam rapat pleno itu terjadi karena salah input data.
“Yang disampaikan di forum itu akibat salah input,” ujar Ridwan usai rapat pleneo Pemilu 2024 di Hotel Grand Ussu Cisarua pada Rabu, 6 Maret 2024 Pukul 3.00 dinihari.
Namun Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu mempertanyakan, penyebab salah input tersbut apakah ada faktor kesengajaan.
“Salah input perlu diperdalam juga, apakah karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” tanya Ridwan.
Ridwan menjelaskan, terjadinya penggelembungan suara itu terlihat pada adanya pergeseran suara antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan di Bogor yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.
Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi hukuman pidana maupun sanksi etik.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.
Adi Kurnia menegaskan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik dari partai maupun caleg.
“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tahu-tahu berubah,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara saat Pemilu 2024.
“Kalau memang terbukti kami akan melakukan pemberhentian tetap terhadap PPK terkait,” tutur Adi.***
Tags: Bawaslu, Kabupaten Bogor, Pemilu 2024, Penggelembungan Suara, Rapat Pleno
Baca Juga
-
Berita.Headline
Trail Run Sentul Gede Pangrango 2024: Ajang Bergengsi Memikat Pelari Mancanegara
-
Berita.Headline
KOMTI Pramuka Bogor Gandeng Diskominfo, Perkuat Transformasi Digital Kepramukaan
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Hadirkan Bank Sampah, Wujud Nyata Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
-
Berita.olahraga
Hadir di KORMI FEST 2024, Rachmat Yasin Jadi Bintang
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Keluarkan Larang Study Tour Sekolah Ke Luar Daerah
-
Berita.Headline.politik
Kunjungi Galuga, Jaro Ade Tersentuh Hati: Kisah Arya, Bocah Pemulung yang Putus Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Atlet SOINA Bogor Gabung TC Timnas B Jabar Menuju Special Olympic 2025
-
Berita.Headline
Hardiknas 2025, Sastra Winara Tegaskan Komitmen DPRD Bogor Tuntaskan Masalah Pendidikan
-
Berita.Headline
RKPD Kabupaten Bogor 2027 Dirancang Terintegrasi, Pemkab Siapkan Program Besar
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi Bersama Kadin Dorong Kemajuan Pembangunan
-
Berita.Headline
Edukasi Baru, Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Diresmikan
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Ramp Check Kendaraan Dinas di Pakansari, Soroti Efisiensi dan Kepatuhan Administrasi

Bawaslu Kabupaten Bogor ungkap adanya dugaan penggelembungan suara Pemilu.





















