DETAKBOGOR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan adanya aksi penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan selama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, penggelembungan suara yang terungkap dalam rapat pleno itu terjadi karena salah input data.
“Yang disampaikan di forum itu akibat salah input,” ujar Ridwan usai rapat pleneo Pemilu 2024 di Hotel Grand Ussu Cisarua pada Rabu, 6 Maret 2024 Pukul 3.00 dinihari.
Namun Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor itu mempertanyakan, penyebab salah input tersbut apakah ada faktor kesengajaan.
“Salah input perlu diperdalam juga, apakah karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” tanya Ridwan.
Ridwan menjelaskan, terjadinya penggelembungan suara itu terlihat pada adanya pergeseran suara antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan di Bogor yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.
Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi hukuman pidana maupun sanksi etik.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024.
Adi Kurnia menegaskan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik dari partai maupun caleg.
“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tahu-tahu berubah,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara saat Pemilu 2024.
“Kalau memang terbukti kami akan melakukan pemberhentian tetap terhadap PPK terkait,” tutur Adi.***
Tags: Bawaslu, Kabupaten Bogor, Pemilu 2024, Penggelembungan Suara, Rapat Pleno
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rest Area Gunung Mas Puncak Belum Dimanfaatkan Optimal, Pj Bupati Bogor Beri Ultimatum
-
Berita.Headline
PDBI Kota Bogor Siap Gelar Konser Bersama Drum Band: Harmoni Menuju Prestasi di Alun-Alun Kota Bogor
-
Berita.Berita Pilihan
Optimalkan Komunikasi, PWI Kabupaten Bogor dan Pj Bupati Bersatu untuk Kemajuan Daerah
-
Berita Pilihan.Headline.Lifestyle
Rumah dengan Sungai Mengalir di Dalamnya: Eksplorasi Hunian yang Unik dan Estetik
-
Berita.Headline.politik
TEGAS! Partai Golkar 100 Persen Rekomendasikan Jaro Ade sebagai Cabup Bogor 2024, Simak Alasannya
-
Berita.Headline.olahraga
Kadus Cup 2024 Perkuat Silaturahmi, ini Pesan Ketua Camry Jabar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sukseskan Program ILP di Kabupaten Bogor, Suryanto Ungkap Peran Penting Pemda, Pemdes, dan Masyarakat
-
Berita.Headline.olahraga
Kabar Gembira! Cabor Dapat Usulkan Langsung Anggaran ke Pemkab Bogor Tanpa Melalui KONI
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Tiga Tradisi Khas dan Unik Masyarakat Bogor Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan
-
Headline.politik
Koalisi Golkar, PAN, dan Demokrat, Membuka Peta Kekuatan Politik Bogor di Pilkada 2024
-
Berita
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat 106 Personel Polres Bogor Disemprot Meriam Air
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Sampaikan Ucapkan Selamat Atas Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI