Pemkab Bogor Terapkan Sistem Zonasi Kesehatan, Kepadatan RSUD Ditargetkan Berkurang

CIBINONG | Detak Bogor – Pemkab Bogor mulai menerapkan sistem zonasi kesehatan sebagai langkah strategis untuk mengatasi kepadatan pasien di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Kebijakan sistem zonasi kesehatan ini dibarengi dengan penguatan layanan kesehatan primer agar akses pelayanan lebih merata dan tidak terpusat di rumah sakit tertentu.

Melalui sistem zonasi kesehatan, Pemkab Bogor membagi wilayah pelayanan kesehatan berdasarkan kedekatan fasilitas rujukan.

Dengan skema ini, rujukan pasien diharapkan lebih terarah, sehingga beban RSUD yang selama ini mengalami lonjakan pasien dapat ditekan secara bertahap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, mengatakan bahwa penerapan zonasi kesehatan bertujuan mengubah pola layanan yang selama ini terlalu bergantung pada rumah sakit.

Menurutnya, Puskesmas harus diperkuat agar mampu menangani lebih banyak kasus di tingkat pertama.

“Penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi kunci. Puskesmas harus percaya diri menangani kasus sesuai kewenangannya, sementara RSUD berperan sebagai rujukan untuk kasus yang memang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujar dr. Fusia.

BACA JUGA:  Mobil Sedan Mewah yang Dikira Mahal, Tapi Harganya Terjangkau: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Warga Bogor yang Dinamis

Dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa dan wilayah yang luas, Kabupaten Bogor membagi sistem pelayanannya ke dalam enam zonasi wilayah kesehatan.

Setiap zonasi telah dilengkapi RSUD sebagai rumah sakit rujukan utama, sehingga alur pelayanan dan rujukan pasien dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Penerapan zonasi ini diharapkan dapat mengurangi rujukan lintas wilayah yang tidak perlu. Pasien akan diarahkan mengakses rumah sakit rujukan terdekat sesuai zonasinya, tanpa harus menuju pusat kota jika layanan yang dibutuhkan telah tersedia.

“Zonasi ini penting agar pelayanan lebih cepat dan merata. Tidak logis jika pasien harus dirujuk jauh, padahal fasilitas rujukan sudah tersedia di wilayahnya,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas, dengan 37 di antaranya merupakan Puskesmas DTP (rawat inap) yang mampu menangani kasus gawat darurat tertentu, termasuk layanan ibu dan bayi. Dinas Kesehatan juga memperkuat jejaring antara Puskesmas dan rumah sakit di setiap wilayah zonasi.

Melalui jejaring tersebut, dokter Puskesmas dapat melakukan konsultasi dengan dokter spesialis rumah sakit, sehingga kasus ringan hingga sedang dapat ditangani langsung di Puskesmas tanpa harus dirujuk ke IGD RSUD.

BACA JUGA:  Kabupaten Bogor Jadi Pusat Perubahan: Penanaman Pohon untuk Masa Depan Bumi

“Kami ingin Puskesmas benar-benar menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan, bukan sekadar tempat rujukan administratif,” ungkap dr. Fusia.

Ia mengakui, kepadatan layanan IGD masih terjadi di beberapa wilayah, khususnya wilayah barat Kabupaten Bogor seperti Leuwiliang. Namun, kondisi tersebut disebabkan tingginya kunjungan masyarakat, bukan karena lambatnya pelayanan.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan bersama manajemen rumah sakit telah mendorong penambahan ruang dan tempat tidur rawat inap, optimalisasi ruangan, penguatan kolaborasi Puskesmas–RSUD, serta penugasan dokter spesialis untuk kunjungan berkala ke Puskesmas.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan lonjakan pasien RSUD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat primer,” ujarnya.

Seluruh kebijakan tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

“Pelayanan kesehatan harus adil dan merata. Masyarakat tidak boleh bingung saat sakit dan tidak boleh terhambat oleh jarak maupun sistem,” tegas dr. Fusia.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya