DETAK BOGOR – Untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.
SK UHC untuk Masyarakat Kurang Mampu
Diterbitkannya SK UHC bertujuan agar pada masa transisi UHC, masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh Jamkesda, meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjabat (Pj.) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SK UHC, masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS kini dapat memperoleh Jamkesda.
“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kini, masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu.
Target Cakupan JKN dan Keaktifan
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diharapkan pada Juni 2024 mendatang, persentase kepesertaan JKN dapat mencapai di atas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Diharapkan, SK UHC ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024,” jelas Agus Fauzi.
Proses Pendaftaran dan Harapan untuk Masyarakat
Agus Fauzi juga berharap dengan adanya SK UHC ini, masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS dapat terbantu dalam pengajuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini bisa diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menerima pelayanan kesehatan yang maksimal,” imbuh Agus Fauzi.
Prosedur Pendaftaran JKN Sebelum dan Sesudah UHC
Perlu diketahui, terkait proses pendaftaran kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC, pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023.
Sementara, pada masa setelah UHC, pendaftaran JKN PBPU BP Pemda dilakukan dalam satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN di luar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya SK UHC ini, Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. Program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan jaminan kesehatan yang inklusif bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.***
Tags: Jaminan Kesehatan, Jamkesda, Pendaftaran JK, UHC
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Rotasi 21 Pejabat Pemkab Bogor, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Gesit
-
Berita.Headline
BAPOPSI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Musyawarah Jadi Kunci Atasi Kendala Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey
-
Berita.Headline
AJB Gelar Bakti Sosial Peduli Kesehatan Warga Cinangka
-
Berita.Headline.olahraga
Target Bogor Kahiji di Porprov Jabar 2026, Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukungan Penuh Program KONI
-
Berita.Headline
Tinjau Pospam Mudik Idul Fitri 2025, ini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.hiburan
CFD Tegar Beriman Kembali Digelar, Ada Layanan Publik hingga Bazar UMKM
-
Berita.Headline
Optimalkan Pendapatan Daerah, Sekda Bogor Cek Kendaraan Operasional Bappenda
-
Berita.Headline
Junsam: HJB Ke-543 Jadi Cermin Semangat ‘Babarengan’ di Era Baru Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Luncurkan Buku ‘Emansipasi’, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Dorong Transparansi dan Penguatan Dewan
-
Headline
Beli Obligasi Ritel di Bank BJB, Bisa Dapat Cachback Jutaan Rupiah
-
Berita.Headline
Tanah Longsor Terjang Pamijahan, Bogor: Satu Rumah Rusak, Satu Keluarga Diungsikan

Pemkab Bogor Pastikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Program UHC





















