DETAK BOGOR – Untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.
SK UHC untuk Masyarakat Kurang Mampu
Diterbitkannya SK UHC bertujuan agar pada masa transisi UHC, masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh Jamkesda, meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjabat (Pj.) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SK UHC, masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS kini dapat memperoleh Jamkesda.
“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kini, masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu.
Target Cakupan JKN dan Keaktifan
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diharapkan pada Juni 2024 mendatang, persentase kepesertaan JKN dapat mencapai di atas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Diharapkan, SK UHC ini dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024,” jelas Agus Fauzi.
Proses Pendaftaran dan Harapan untuk Masyarakat
Agus Fauzi juga berharap dengan adanya SK UHC ini, masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS dapat terbantu dalam pengajuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini bisa diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menerima pelayanan kesehatan yang maksimal,” imbuh Agus Fauzi.
Prosedur Pendaftaran JKN Sebelum dan Sesudah UHC
Perlu diketahui, terkait proses pendaftaran kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC, pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023.
Sementara, pada masa setelah UHC, pendaftaran JKN PBPU BP Pemda dilakukan dalam satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN di luar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya SK UHC ini, Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. Program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan jaminan kesehatan yang inklusif bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.***
Tags: Jaminan Kesehatan, Jamkesda, Pendaftaran JK, UHC
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Dukungan Barraja Perkuat Posisi Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline
Optimalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor: Pj. Sekda Buka Workshop SPSE Versi 4.5
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan RSAU dr. M. Hassan Toto Gelar Layanan KB Gratis
-
Berita.Headline
SMSI Anugerahi Prabowo Subianto Pin Emas atas Dedikasi pada Kebebasan Pers
-
Headline
Pelayanan SIM Keliling Hari ini ada di Plaza Jambu 2 Bogor
-
Berita.Headline
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso Cucurak Bareng Sesepuh Wartawan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Berbagi Berkah Ramadhan: Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Bagikan 400 Takjil Gratis
-
Berita.Headline
Sinergi Pembangunan: Pj Bupati Bogor Sambut Kunjungan DPRD Jabar
-
Berita.politik
Ulama Se-Bogor Barat Istighosah dan Doa Bersama untuk Ciptakan Pemilu Damai
-
Berita.Headline
Jaringan Jurnalis Bogor Salurkan Hewan Kurban di Kinan City
-
Berita.Headline
Tertibkan Parkir Liar di Rest Area Gunung Mas Puncak, Pemkab Bogor Tambah Personel dan Jam Patroli
-
Berita.Headline
Menhub Minta Polisi Razia Travel Gelap