Pemkab Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ke Penegak Hukum 

DETAKBOGOR.COM – Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya menemukan titik terang.

Pemkab Bogor menuntaskan audit investigasi atas kasus jual beli jabatan dan langsung melimpahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Audit investigasi jual beli jabatan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian proses pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta klarifikasi kepada pihak terkait.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan timnya bekerja secara komprehensif dan profesional dalam mengungkap fakta.

Ia memastikan seluruh proses audit berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim Inspektorat mengumpulkan data yang relevan dan memadai. Kami melakukan penelusuran secara cermat agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif.

Ia juga menekankan bahwa permintaan keterangan kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pendalaman, bukan indikasi keterlibatan dalam kasus jual beli jabatan.

Tidak Ada Aliran Dana ke BKPSDM dan TPK

Hasil audit investigasi menunjukkan tidak adanya aliran dana terkait jual beli jabatan kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam promosi jabatan.

BACA :  Laporan Keuangan 2025 Kabupaten Bogor Diserahkan ke BPK, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Transparansi

Inspektorat telah memeriksa 24 pegawai dan pejabat dari berbagai level, mulai dari Eselon II hingga staf pelaksana.

Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan bukti keterlibatan institusi dalam praktik tersebut.

“Tidak ditemukan aliran dana ke BKPSDM maupun TPK. Transaksi yang ada hanya terjadi di antara empat orang PNS dan didukung bukti transfer serta rekening koran,” jelas Arif.

Empat PNS Terlibat, Kasus Dilimpahkan

Audit investigasi mengungkap adanya transaksi yang melibatkan empat aparatur sipil negara.

Temuan ini memperkuat indikasi pelanggaran serius dalam kasus jual beli jabatan.

Pemkab Bogor langsung mengambil langkah tegas dengan melimpahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelanggaran disiplin yang dilakukan para PNS akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan turunannya.

Komitmen Bersih dan Berintegritas

Langkah tegas dalam penanganan kasus jual beli jabatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

BACA :  Rudy Susmanto Wujudkan 156 Hektare Hutan Kota Dalam Empat Bulan

Pemkab Bogor menegaskan akan terus memperkuat integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang akuntabel dan profesional.

Penuntasan kasus jual beli jabatan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem birokrasi ke depan.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya