DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.

Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.

Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Penanggulangan HIV/AIDS
-
Berita.Headline
Apel Pagi dan Halal Bihalal, Wabup Bogor Tekankan Pelayanan Responsif dan Digitalisasi Desa
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tinjau Pospam Mudik 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI
-
Berita.Berita Pilihan
Penyebab Gempa Sumedang Terjawab, ini Analisis Ahli Geologi
-
Headline.wisata
MUNASAIN Bogor: Wisata Edukasi yang Menawarkan Pengalaman Berbeda dari Kebun Raya Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
BPS Bogor Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026
-
Berita.Headline
Kemacetan Panjang Terjadi di Jalan Menuju Pelabuhan Merak Pada Puncak Mudik Idul Fitri 1445 H
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Catat Kuota Haji Terbesar se-Indonesia
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti
-
Berita.Headline
Pj Sekda Lepas Keberangkatan 432 Calon Jamaah Haji Kloter 56 JKS
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Shalat Id Bersama Bupati Rudy Susmanto di Pakansari, Ribuan Warga Hadir

Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak




















