DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline
Kampung Wisata Cinangneng Jadi Fokus APKASI: Potensi Baru Pariwisata Ciampea
-
Berita.Headline.olahraga
Kepala UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor Pastikan Skuad Panahan dan Sepakbola Siap Berlaga di Kejurnas 2024
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Rudy Susmanto Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Petugas KPPS: Mereka pahlawan demokrasi
-
Headline
Beli Obligasi Ritel di Bank BJB, Bisa Dapat Cachback Jutaan Rupiah
-
Berita.Headline
Kondisi Kawasan Puncak Bogor Lebih Bersih dan Indah Pasca Penertiban
-
Headline.wisata
Memanjakan Keluarga di The Nice Park Rumpin, Destinasi Wisata Ramah Anak di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.politik
Daftar ke KPU Pakai Mobil Odong-odong, PKB Raih Penambahan Kursi Tertinggi di DPRD Kabupaten Bogor
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Liburan Keluarga Anti Macet: Tempat Glamping Murah dan Seru di Bogor Nikmati Water Park Sepuasnya
-
Headline
Empat Hari Menjelang Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati Bogor Masih Misteri
-
Lifestyle.Headline
Bikin Kaget Anak Muda Bogor, HP Terbaru Realme C67 Kamera 108MP Android 14 ini Cuma Dijual Harga 2 Jutaan
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Dorong RSUD Cileungsi Jadi Rumah Sakit Rujukan Berkualitas dan Terjangkau bagi Masyarakat
-
Berita.Headline.olahraga
Prestasi Gemilang! Atlet Panahan PPOPM Bogor Sabet Emas di Kejurnas Junior 2024