DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.

Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.

Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Junaidi Samsudin Apresiasi Gagasan Bupati Bogor Bentuk Akademi Sepakbola di Bawah PSSI Askab
-
Berita.Headline
Dede Chandra Sasmita Tekankan Peran Strategis Majelis Taklim dalam Pemberdayaan Perempuan
-
Berita.olahraga
Hebat! Dua Atlet SOIna Kabupaten Bogor Siap Berlaga di Ajang Badminton Internasional SOAP 2025
-
Berita.Headline
Dana Pusat Dipotong P3K Ditanggung Daerah, Bupati Bogor Luncurkan Solusi Berani Hadapi Krisis Anggaran
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pastikan Dua Pasien Suspek Cacar Monyet Negatif, Satu Pasien Tunggu Hasil Lab
-
Berita.Headline.olahraga
Sukses Regenerasi Atlet, FPTI Kabupaten Bogor Gelar Kejurkab Panjat Tebing 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Predikat Kabupaten Terbaik Kedua Digital Ekonomi Daerah 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Terobosan Baru! SOD NPCI Kabupaten Bogor Ciptakan Sejarah Baru untuk Atlet Difabel Pelajar
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Genjot Percepatan Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Siap Sambut Adipura 2025, Meski TPA Masih Jadi Tantangan
-
Berita.Headline
Sirvei Lahan Pembangunan SMAN 5 Cibinong, Dechan Berharap Bisa Buka PPDB Tahun Depan
-
Berita.Headline
Festival Musik Nuansa Islam Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati Rudy: Hadirkan Warna Baru dan Syiar Sejuk

Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak





















