DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.

Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.

Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Headline.politik
Kandidat Kuat Calon Bupati Bogor 2024 Menunggu Restu DPP
-
Berita.Headline
80 Tim SSB Meriahkan Festival Sepak Bola HUT Satria Gerinda ke-17, Perebutkan Piala Bupati Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Invitasi Ortrad Jabar 2026: Asnan AP Targetkan Kabupaten Bogor Back to Back Juara
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam Bersama Wapres RI
-
Berita.Headline
Plh Sekda Minta Jajaran Perumda Pasar Tohaga Bangun Sinergi yang Baik
-
Berita.Headline
Bappedalitbang Paparkan Strategi Investasi Kawasan dalam RTRW Bogor 20 Tahun
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
FPTI Kabupaten Bogor Fokus Pembinaan Atlet Jelang Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Kejari Cibinong di Awal Tahun 2025
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
Berita.Headline
Hebat! Desa Bojong Baru Bebas Stunting, Pj Bupati Bogor Ungkap Rahasianya
-
Berita.Headline.politik
Bikin Sengsara Rakyat Miskin, Wakil Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi Minta Pj Bupati Bogor Segera Cabut Perbup 60 Tahun 2023
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Penguatan Kepengurusan dan Koperasi

Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak




















