DETAKBOGOR.COM – Pemkab Bogor kembali melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan menertibkan 196 bangunan liar.
Penertiban kawasan Puncak ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass di perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, Senin (26/8/2024).
Penertiban di kawasan Puncak ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, dimana 330 bangunan liar telah dibongkar.
Dalam penataan kawasan Puncak tahap kedua ini, Pemkab Bogor menegaskan bahwa proses telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, fokus utama penataan kali ini adalah penggeseran dan relokasi pedagang yang masih menempati bangunan liar.
“Sejak awal, kami sudah menyiapkan rest area yang lebih dari 50% telah terisi, sehingga kami mendorong pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang lebih representatif,” ujar Asmawa.
Ia juga mengungkapkan, dari 196 bangunan yang menjadi target penertiban, 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, menunjukkan adanya kesadaran masyarakat.
Penertiban ini melibatkan sekitar 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, serta dukungan dari Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun.
Asmawa Tosepu menegaskan pentingnya keselamatan dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Saya meminta semua pihak untuk mengutamakan keselamatan diri dan tim, serta mengedepankan pendekatan humanis, terutama jika ada penolakan dari pedagang,” tambahnya.
Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungan penuh Kementerian terhadap kebijakan Pemkab Bogor.
Ia menekankan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda dan mengirim pesan penting bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Bangunan liar yang ditertibkan adalah bangunan yang tidak memiliki izin, sehingga Pemkab Bogor berhak melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban dan keteraturan kawasan Puncak.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Puncak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Agus Sutanto.***
Tags: bangunan liar, Jalur Puncak, penataan kawasan Puncak, Penertiban Kawasan Puncak
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
BJL 2024 Kembali Digelar, Program Unggulan Askab PSSI Bogor Bangkitkan Sepakbola Usia Dini
-
Headline
Perjalanan 63 Tahun Keberhasilan dan Dedikasi Bank BJB Dalam Melayani Masyarakat
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline.politik
Pilkada Bogor 2024: Rudy Susmanto dan PKB di Ambang Kesepakatan Koalisi
-
Headline.Berita Pilihan.Top News
Kisah Rudy Susmanto Diungkap Sang Ibu: Naik Vespa Butut dan Tidur di Kontrakan Beralaskan Koran
-
Berita.Headline
Pj Gubernur Jabar Tinjau Program Makanan Bergizi di Cibungbulang
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Kawasan Puncak, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman
-
Headline.wisata
Glamping Pinggir Sungai Murah di Sentul: Pengalaman Tak Terlupakan dengan Pemandangan Alam Indah dan Berkabut
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Banjir
-
Berita.Headline
Luncurkan Buku ‘Emansipasi’, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Dorong Transparansi dan Penguatan Dewan
-
Headline.Lifestyle
Rekomendasi Mobil Murah Pengganti Raize dan Rocky, Cocok Buat Warga Bogor yang Punya Anggaran Terbatas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cigombong, Pantau Stabilitas Harga Jelang Nataru