Optimalkan PAD, DPRD Kabupaten Bogor Imbau Warga Mutasi Kendaraan Berpelat Luar, Pajak dan BBN Gratis!

Oplus_131072

DETAKBOGOR.COM – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin AR Rasyid, mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan ke Kabupaten Bogor.

Himbauan ini tidak hanya ditujukan kepada warga perorangan, tetapi juga kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Lukmanudin, masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Bogor namun belum dimutasi, sehingga pajaknya masuk ke daerah lain.

“Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah ini segera melakukan mutasi kendaraan ke Kabupaten Bogor demi mendukung kontribusi terhadap PAD,” ujar Lukmanudin, Kamis (10/4).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DPRD Kabupaten Bogor meminta pelibatan aktif sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan memberikan edukasi dan syarat tambahan bagi perusahaan yang sedang mengurus perizinan baru untuk turut mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Unik! Upacara Kenaikan Pangkat 106 Personel Polres Bogor Disemprot Meriam Air

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah lama beroperasi, Lukmanudin mendorong peran aktif dari Dinas Tenaga Kerja (pengawas industri), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) selaku pengawas bangunan, serta Dinas Pariwisata yang membina pelaku usaha dan pengelola objek wisata, untuk menyampaikan himbauan agar kendaraan operasional perusahaan segera dimutasi.

“Kami harap sinergi ini bisa memperkuat efektivitas program, karena kendaraan-kendaraan perusahaan ini jumlahnya besar dan berpotensi signifikan dalam menambah pemasukan daerah,” tambahnya.

Ajakan untuk mutasi kendaraan ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggratiskan seluruh biaya mutasi kendaraan bermotor.

Program ini mencakup pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan (BBN), dan berlaku untuk kendaraan milik individu, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Gubernur menyampaikan bahwa program mutasi gratis ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wanhay Dorong Pemerataan Ruang Kelas SMP dan SMA

“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar. Bagi yang mutasi, kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” tulisnya.

Program ini tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki tertib administrasi kendaraan, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam membayar pajak sesuai domisili operasionalnya.

Lukmanudin menyebut, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses mutasi kendaraan.

“Kesempatan seperti ini jarang ada. Kalau menunggu nanti, bisa jadi akan dikenakan biaya lagi. Jadi lebih baik dimanfaatkan sekarang,” tegasnya.

Lukmanudin juga mendorong sinergi dengan UPTD Samsat dan instansi terkait untuk menyosialisasikan program ini lebih luas ke masyarakat dan pelaku usaha.

Strategi promosi dapat dilakukan melalui berbagai media, pertemuan langsung, hingga spanduk di titik-titik strategis.

Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang terdaftar resmi di Kabupaten Bogor, PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan meningkat signifikan.

“PAD tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program-program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bogor,” pungkas Lukmanudin.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya