DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Percepat Digitalisasi Aset Pemkab Bogor
-
Headline.wisata
Wisata Kuliner Sentul Lagi Viral: Nikmati Nasi Liwet dengan Pemandangan Sawah dan Kolam Ikan Berbalut Nuansa Jawa
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan Pencak Silat Tegar Beriman: Bangkitkan Warisan Budaya Lokal
-
Berita.Headline.olahraga
Kado Spesial, PSSI Askab Bogor Terima Dana Hibah Langsung Dari Dispora
-
Berita.Headline
IWAPI Kabupaten Bogor Bagikan Makanan Bergizi Gratis Dukung Ketahanan Pangan
-
Lifestyle.Headline
Bikin Kaget Anak Muda Bogor, HP Terbaru Realme C67 Kamera 108MP Android 14 ini Cuma Dijual Harga 2 Jutaan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pecatur Kabupaten Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Catur Internasional FIDE Rate
-
Berita.Headline
Libur Panjang Waisak, Cek Jadwal Kebijakan Ganjil Genap, One Way, dan Contraflow di Kawasan Wisata Puncak Bogor Hari Ini
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Instruksikan Bebersih Kawasan Puncak, Aksi Serentak Dimulai Hari Ini
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Apel Bersama Peringati Milad Muhammadiyah ke-112: Komitmen untuk Kemakmuran Bersama
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Perkuat Langkah Menuju ODF dengan Verifikasi Data Intensif
-
Berita.Headline
Indra Fermanto Pimpin PMI Kabupaten Bogor 2025–2030