DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline
Dzikir dan Tahajud Akbar di Masjid Al-Jabal: Langkah Pemkab Bogor Bangun Masyarakat Religius
-
Berita.Headline
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz Wafat, PPP Berduka
-
Berita.Headline.olahraga
Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, KONI Kabupaten Bogor Mantapkan Koordinasi dengan KONI Jawa Barat
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Tahun 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Zaenul Mutaqin Pastikan Forkot II KORMI Fest 2025 Digelar
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Keluarkan Larang Study Tour Sekolah Ke Luar Daerah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Kadispora Bogor Warning Keras, Organisasi Olahraga Tertib Gunakan Dana Hibah
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Tancap Gas! 25 Pejabat Dilantik, Siap Genjot Pembangunan Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.politik
Rahasia Terbongkar! Rudy Susmanto Isyaratkan Pendampingnya di Pilkada Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Luncurkan Bogor LMS ‘Siabang Tampan’, Optimalkan Kompetensi ASN
-
Berita.Headline.olahraga
Doris Sundari Kembali Pimpin IODI Kabupaten Bogor, Siap Ukir Prestasi di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Tim BPK RI Periksa Kepatuhan Belanja Infrastruktur 2024 Pemkab Bogor

Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor




















