DETAKBOGOR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi pusat perhatian bagi masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Namun, di tengah dinamika persiapan menuju Pilkada Kabupaten Bogor tersebut, sorotan khusus jatuh pada fenomena menarik: kehadiran calon perseorangan yang berani menantang arus melalui jalur independen.
Keberanian para calon perseorangan maju pada Pilkada Kabupaten Bogor untuk mengemukakan visi dan misi yang berbeda mencerminkan semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Mereka, yang tidak terikat pada partai politik konvensional, menawarkan alternatif yang beragam bagi pemilih, memberikan solusi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bogor.
Kehadiran mereka menambah variasi dalam pilihan politik lokal, dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam, mewarnai pesta demokrasi yang akan segera disaksikan.
Namun, di balik semangat dan kesungguhan mereka, tantangan-tantangan yang tidak mudah harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga jaringan politik yang belum sekuat calon dari partai politik.
Bagaimana para calon perseorangan menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks di tengah persaingan yang ketat akan menjadi cerita menarik yang patut diobservasi bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa calon perseorangan wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Selasa (7/5).
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan dalam Surat Keputusan Nomor 1502/2024, menjelang Pilkada Bogor 2024 bagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.***
Tags: KPU Kabupaten Bogor, Pilkada 2024, Pilkada Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Sepakbola Kabupaten Bogor Tahan Imbang PSS Sleman U-18
-
Berita.Headline.olahraga
Gordun Cisarua-Puncak Sukses Gelar Gobar Adventure di Trek Puncak Sunan Ibu Ciwidey
-
Berita.Headline
Ketua DPRD, Rudy Susmanto Sampaikan Doa dan Ucapan Selamat atas Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Bogor ke Tanah Suci
-
Berita.Headline
Peringatan Serius! Kasus DBD Meningkat di Kabupaten Bogor, Pentingnya Menerapkan Langkah Pencegahan
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Apresiasi Kinerja PPID dalam Peningkatan Pelayanan Informasi Publik
-
Berita.Headline
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir: Pemanfaatan TPU Gratis bagi Warga Perumahan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Jaga Kondusifitas, Ormas Bogor Bersatu Deklarasikan Damai di Lapangan Tegar Beriman
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Dialog Nasional Ketahanan Ekonomi: Fokus UMKM dan Pangan
-
Berita.Headline.politik
Silaturahmi Politik ke Partai Nasdem: DPD Golkar Bogor Daftarkan Jaro Ade sebagai Calon Bupati
-
Berita.Headline.olahraga
Mardiyanto Terpilih Aklamasi sebagai Ketua FAJI Kabupaten Bogor 2025-2029
-
Berita.Headline.olahraga
Skuad Sepakbola Putra Bogor Lolos Porprov Jabar 2026, Iswahyudi: Srikandi Siap Menyusul
-
Berita.Headline
Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah, Pemkab Bogor Siap Tingkatkan MCP KPK