Hadapi Perubahan Iklim, Rudy Susmanto Terbitkan Instruksi Satu Hektar Hutan Kota Setiap Kecamatan

Cibinong| Bogor Bogor – Untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin nyata, Rudy Susmanto menerbitkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat ketahanan lingkungan secara berkelanjutan.

Instruksi yang ditandatangani Rudy Susmanto pada 31 Desember 2025 tersebut menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada pengendalian emisi karbon dan pemulihan ekosistem.

Program hutan kota dinilai sebagai solusi strategis untuk menghadapi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan kualitas ruang hidup masyarakat di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

Dalam instruksi tersebut, Rudy Susmanto menekankan bahwa kebijakan hutan kota bukan sekadar imbauan, melainkan mandat resmi yang memiliki dasar hukum kuat.

BACA JUGA:  Muhammad Yunus Kembali Terpilih sebagai Ketua DKM Musholla An Nur Puri Nirwana 2

Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, sehingga implementasinya terintegrasi dengan kebijakan nasional terkait mitigasi perubahan iklim.

Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.

Seluruh jajaran pemerintah daerah diwajibkan berperan aktif sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama pelaksanaan program hutan kota, dengan tanggung jawab pengendalian, pelaporan bulanan, serta fasilitasi kerja sama dengan mitra strategis.

BACA JUGA:  Jalur Khusus Tambang Bogor Barat Segera Dibangun, Protes Warga Berujung Kepastian

Dinas Lingkungan Hidup bertugas sebagai pendamping teknis dan pelaksana evaluasi lapangan, sementara para camat diwajibkan menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di setiap kecamatan.

Program penanaman pohon akan dimulai pada Januari 2026 dan mencapai puncaknya melalui kegiatan penanaman serentak se-Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Jenis pohon yang ditanam dipilih secara selektif, mencakup pohon cepat tumbuh, pohon endemik, serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi.

“Program ini adalah gerakan bersama untuk menghadapi perubahan iklim. Saya menginstruksikan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat agar bergotong royong mewujudkan Kabupaten Bogor yang hijau dan lestari,” tegas Rudy Susmanto.***

Tags: , , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya