Deadlock! Muscab Perbakin Kabupaten Bogor Gagal Pilih Ketua

DETAKBOGOR.COM – Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Bogor 2025 berakhir tanpa hasil.

Proses pemilihan Ketua Perbakin periode 2025-2029 mengalami kebuntuan setelah dua calon yang bersaing, R. Taufik Hutagalung (petahana) dan Farid Maruf, memperoleh suara imbang.

Dalam dua kali proses voting, baik Taufik maupun Farid sama-sama meraih dua suara dari empat klub pemilik hak suara.

Kondisi ini memicu kebuntuan alias deadlock, karena tidak ada calon yang unggul secara mayoritas.

Pelaksanaan Muskab sendiri berjalan cukup alot sejak awal sidang, dimulai dari pembahasan tata tertib hingga mekanisme pemilihan.

Situasi semakin rumit ketika salah satu klub peserta, Darussalam SC, memutuskan mundur dari musyawarah, sehingga hanya tersisa empat klub yang memberikan suara: Sayaga SC, Mandala SC, Eksekutif SC, dan Garuda Sakti SC.

BACA JUGA:  Dukung Pencegahan Stunting, CSR Indomaret dan SGM Dapat Apresiasi Pj Bupati Bogor

Sementara dua klub lainnya tidak bisa memberikan suara lantaran berkas administrasi yang belum lengkap.

Kepala Bidang Organisasi Pengprov Perbakin Jawa Barat, Dedi Suprapto, menyebut situasi ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam organisasi olahraga.

“Kami sudah menjalankan proses Muskab sesuai tata tertib, meskipun belum mencapai hasil akhir. Tapi pelaksanaannya berlangsung demokratis,” kata Dedi kepada wartawan usai sidang Muskab.

Dedi menjelaskan, Pengprov Perbakin Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Pengurus Besar (PB) Perbakin dan pengurus provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan digelar musyawarah lanjutan atau muskab ulang.

Sambil menunggu keputusan resmi, Dedi memastikan Pengprov akan menunjuk caretaker untuk memimpin sementara organisasi, mengingat masa jabatan R. Taufik Hutagalung akan berakhir pada 31 Juli 2025.

BACA JUGA:  Rapat Kerja KONI Kabupaten Bogor: Mantapkan Langkah Menuju Porprov Jabar 2026

“Caretaker akan diberi waktu 60 hari sejak diterbitkannya SK penunjukan untuk menyiapkan muskab lanjutan atau ulang. Jika melewati batas waktu, Pengprov akan mengambil alih proses,” tegas Dedi.

Terkait kemungkinan perubahan jumlah calon ketua pada musyawarah berikutnya, Dedi menyatakan hal tersebut bergantung pada mekanisme yang disepakati.

“Jika muskab diulang, bisa saja ada penjaringan ulang calon. Tapi karena kedua calon belum mundur, besar kemungkinan formatnya musyawarah lanjutan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peserta yang sebelumnya memilih walk out tetap bisa kembali menggunakan hak suaranya, tergantung pada keputusan mereka pada musyawarah selanjutnya.***

Tags: , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya