Dapat Wewenang Normalisasi Sungai dan Setu, Rudy Susmanto Pastikan Penanganan Banjir Lebih Tuntas

DETAKBOGOR.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8/2025). Kesepakatan lintas sektor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan banjir di wilayah Kabupaten Bogor.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor kini resmi memperoleh kewenangan langsung untuk melakukan normalisasi sungai dan setu dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting untuk mengatasi banjir secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada penanganan korban.

BACA JUGA:  PWI Kabupaten Bogor Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-79, Perkuat Kemitraan dengan Pemkab

“Selama ini upaya kita lebih banyak pada penanganan korban dan perbaikan rumah, belum menyentuh akar masalah. Dengan MoU ini, Pemkab Bogor punya payung hukum yang jelas untuk melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan APBD,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, kolaborasi ini akan menjadi solusi jangka panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.

Rudy berharap, penanganan banjir ke depan dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan efektif demi keselamatan serta kesejahteraan warga.

Selain membahas banjir, Rudy juga menanggapi aduan mahasiswa IPB terkait kerusakan jalan di sekitar Lingkar IPB dan kemacetan di Simpang Tiga Dramaga akibat operasional angkutan kota.

BACA JUGA:  Kades Se-Kabupaten Bogor Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Menyejukkan

“Kami sudah minta Dishub, Bappedalitbang, dan stakeholder terkait duduk bersama untuk membuat kajian dan langkah konkret. Targetnya, dalam 1–2 minggu ke depan sudah ada solusi yang bisa langsung diterapkan,” tegasnya.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya