Cegah Korupsi, Pemkab Bogor Dorong Transformasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Rapat Kerja Evaluasi Tahun 2024 sekaligus persiapan tender tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna I Setda, Rabu (11/12/2024), ini bertujuan meningkatkan tingkat kematangan strategis pengadaan, sekaligus mencegah pelanggaran dan tindak korupsi.

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, menegaskan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Peraturan ini menggarisbawahi bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya berfokus pada harga termurah, melainkan pada value for money yang mencakup kualitas, waktu, jumlah, biaya, dan penyedia yang tepat.

“Perencanaan pengadaan adalah kunci keberhasilan, mulai dari tahap awal hingga akhir. Dengan perencanaan yang matang, kita dapat mencegah masalah hukum dan temuan auditor. Untuk itu, UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) perlu didampingi aparat penegak hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” jelas Deni.

BACA JUGA:  Pj Sekda Bogor Soroti SDM Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi

Ia juga berharap, pada tahun 2024, proses perencanaan dan pengadaan dapat berjalan lebih cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan target peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang saat ini sudah berada di zona hijau dengan skor 80,” tambahnya.

Perbaikan Tata Kelola untuk Cegah Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI, Setya Budi Arijanta, menyoroti perlunya tata kelola yang lebih baik demi mencegah korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa merupakan sektor kedua terbesar yang rawan dikorupsi.

“Salah satu modus yang sering terjadi adalah pinjam bendera, di mana pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menggunakan nama perusahaan lain untuk mendapatkan proyek. Tindakan ini melanggar hukum dan bisa dipidanakan karena merupakan bentuk korupsi,” tegas Setya Budi.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak Kinerja Ketua DPRD Rudy Susmanto: Inspirasi Baru Untuk Kabupaten Bogor Istimewa

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait potensi pelanggaran hukum dalam pengadaan, sekaligus membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Evaluasi dan Persiapan 2025

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Bogor, Asman Dila, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengadaan di tahun 2024 serta mempersiapkan perencanaan untuk tahun 2025 agar lebih optimal.

“Kami meminta masukan dari Deputi terkait evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga ke depan prosesnya di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih baik,” ujar Asman.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.***

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya