PWI Kabupaten Bogor Gelar Seminar Undang-undang Ramah Anak dalam Dunia Jurnalistik

PWI Kabupaten BogorPWI Kabupaten Bogor Gelar Seminar Undang-undang Ramah Anak dalam Dunia Jurnalistik

DETAKBOGOR.COM – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Bogor menggelar seminar bertajuk Pengenalan dan Aplikasi  Undang-undang Ramah Anak bagi Dunia Jurnalistik.

Acara yang diadakan pada Senin (29/7) di Hotel M One ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, Koordinator Wilayah II PWI Jawa Barat, H. RM. Danang Donoroso, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo, perwakilan dari PERADI, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para jurnalis mengenai pentingnya menjaga hak-hak anak dalam setiap pemberitaan.

Dalam paparannya, H. RM. Danang Donoroso menekankan penerapan Undang-undang Ramah Anak bukan hanya kewajiban moral tetapi juga merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh praktisi media.

“Sebagai jurnalis, kita memiliki peran penting dalam menghasilkan produk pemberitaan. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa setiap berita yang kita produksi tidak melanggar hak-hak anak dan selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi mereka,” ujar Danang.

BACA JUGA:  RSUD Cibinong Luncurkan Empat Inovasi Pelayanan Kesehatan

H. Subagiyo, Ketua PWI Kabupaten Bogor menambahkan, pelatihan dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membekali para jurnalis dengan pengetahuan yang cukup mengenai regulasi dan etika pemberitaan yang melibatkan anak-anak.

“Kita harus membangun budaya jurnalistik yang peduli dan peka terhadap isu-isu anak, sehingga kita dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada mereka dalam pemberitaan,” tambahnya.

Menurut Subagiyo, seminar ini penting untuk terus mengingatkan seluruh anggota PWI Kabupaten Bogor tentang pentingnya pemahaman dan aplikasi UU Ramah Anak dalam tugas jurnalistik sehari-hari.

“Semoga dengan diselenggarakannya seminar ini, para wartawan dapat lebih memahami dan menerapkan UU Ramah Anak dalam pekerjaan mereka,” tutupnya.

BACA JUGA:  Jadi Sponsorship HUT Kemerdekaan RI Ke-79, SanQua Pererat Hubungan dengan PWI Kabupaten Bogor

PERADI dan KPAD juga memberikan pandangan mereka mengenai implikasi hukum dan peraturan penyiaran terkait perlindungan anak dalam media.

Mereka menegaskan, setiap pelanggaran terhadap Undang-undang Ramah Anak dapat berakibat serius, baik dari segi hukum maupun reputasi media yang bersangkutan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk jurnalis, akademisi, yang semuanya sepakat akan pentingnya kolaborasi dalam menerapkan prinsip-prinsip ramah anak dalam setiap aspek pemberitaan.

Dengan demikian, diharapkan dunia jurnalistik Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai bagian dari komitmen terhadap profesionalisme dan etika jurnalistik.

Pengenalan dan aplikasi Undang-undang Ramah Anak di dunia jurnalistik ini bukan hanya langkah maju dalam perlindungan anak tetapi juga merupakan cerminan dari upaya kita semua untuk menciptakan lingkungan media yang lebih aman dan bertanggung jawab.***

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya