DETAKBOGOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris penyuluh pertanian swadaya Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor.
Klaim sebesar Rp 42 juta diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kiki, penyuluh yang meninggal dunia, yaitu Siti Latifah, pada Rabu (17/7/24) di halaman kantor Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi mengatakan, almarhum Kiki merupakan penyuluh pertanian swadaya yang tergabung dalam KTNA Kabupaten Bogor. Kiki meninggal dunia akibat musibah.
Tatang menjelaskan, Kiki dan 190 penyuluh lainnya telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respon cepat dalam mengklaim asuransi penyuluh pertanian swadaya almarhum Kiki. Walaupun baru satu bulan terdaftar, klaim dapat segera cair, sangat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ujar Tatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal menambahkan, total 200 penyuluh pertanian swadaya termasuk Kiki telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Alhamdulillah, almarhum telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan ahli waris untuk melanjutkan hidup, membiayai pemakaman, tahlilan, biaya sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Semoga dapat meringankan beban ahli waris,” jelas Awalul.
Ahli waris, Siti Latifah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor atas klaim santunan yang diberikan.
“Ini sangat membantu kami, semoga berkah untuk semua. Terima kasih kepada Pemkab Bogor yang telah memberikan perhatian kepada para penyuluh pertanian swadaya,” ungkap Siti.***
Tags: BPJS Ketenagakerjaan, Distanhorbun Kabupaten Bogor, penyuluh pertanian swadaya
Baca Juga
-
Berita.Headline
Gebyar Pelayanan Terpadu di Cijeruk, Rudy Susmanto Tekankan Peran UMKM dan Persatuan Bangsa
-
Berita.Headline
Polemik PSU Sentul City: Pemkab Bogor Pastikan Patuh Putusan PTUN
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Diganjar Award Zona Integritas
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lengkapi Sarana Prasarana di Puncak Pasca Penertiban PKL
-
Berita.Headline
Sebanyak 22 Insan Olahraga Terima Penghargaan Pada HAORNAS ke-41 Tahun 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Motivasi Baru Atlet Dancesport Bogor: Lima Bintang Terima Insentif Khusus dari KONI
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Serap Aspirasi Masyarakat Selama Masa Reses
-
Berita.Headline
Peresmian Pondok Pesantren Rafah: Pemkab Bogor Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Terapkan WFH ASN dan Hemat Energi di Lingkungan Pemkab Bogor, Hadapi Krisis Energi Global
-
Berita.Headline.Top News
Peringatan HPN 2024 dan HUT PWI Ke 78, Pj Bupati Bogor: Kritik Adalah Vitamin
-
Berita.Headline.olahraga
Ciray Ladies Juara Women Football Festival 2025, Feby Raih Best Player
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Pakarangan Glamping, Dari Balkon Tenda Nikmati Panorama Ubud ala Bogor

Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal, menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Kiki, Siti Latifah, di halaman kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, Rabu (17/7/24).





















