DETAKBOGOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris penyuluh pertanian swadaya Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor.
Klaim sebesar Rp 42 juta diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kiki, penyuluh yang meninggal dunia, yaitu Siti Latifah, pada Rabu (17/7/24) di halaman kantor Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi mengatakan, almarhum Kiki merupakan penyuluh pertanian swadaya yang tergabung dalam KTNA Kabupaten Bogor. Kiki meninggal dunia akibat musibah.
Tatang menjelaskan, Kiki dan 190 penyuluh lainnya telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respon cepat dalam mengklaim asuransi penyuluh pertanian swadaya almarhum Kiki. Walaupun baru satu bulan terdaftar, klaim dapat segera cair, sangat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ujar Tatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal menambahkan, total 200 penyuluh pertanian swadaya termasuk Kiki telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Alhamdulillah, almarhum telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan ahli waris untuk melanjutkan hidup, membiayai pemakaman, tahlilan, biaya sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Semoga dapat meringankan beban ahli waris,” jelas Awalul.
Ahli waris, Siti Latifah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor atas klaim santunan yang diberikan.
“Ini sangat membantu kami, semoga berkah untuk semua. Terima kasih kepada Pemkab Bogor yang telah memberikan perhatian kepada para penyuluh pertanian swadaya,” ungkap Siti.***
Tags: BPJS Ketenagakerjaan, Distanhorbun Kabupaten Bogor, penyuluh pertanian swadaya
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Totalitas! Demokrat Kabupaten Bogor Konsolidasikan Kemenangan Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Gunakan Survei Publik Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan
-
Berita.Headline
Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Penyampaian KUA-PPAS 2026
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Juara SPM Awards 2025, Sastra Winara: Kepemimpinan Rudy Susmanto Buktikan Komitmen Pelayanan Publik
-
Berita.Headline
Hari Guru Nasional, Pemkab Bogor Umumkan Kenaikan Insentif Honorer Mulai 2026
-
Berita.Headline
Tingkatkan Akses Administrasi Kependudukan, Pemkab Bogor Kembali Gebyar Adminduk 2024
Rekomendasi lainnya
-
Headline.wisata
Rekomendasi 7 Destinasi Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi di Bogor, Harga Tiket Masuk Murah Mulai dari 10 Ribu
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi Bencana dengan Deklarasi Gerakan Kencana
-
Berita.Headline.olahraga
Akew Targetkan Bogor Run 2025 Diikuti 3.000 Peserta
-
Berita.Headline
Terbagi Dalam 554 Kloter, ini Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Sri Kuncoro Sosok Penggerak Olahraga Tenis Meninggalkan Jejak Positif
-
Berita.Headline.olahraga
Festival Pencak Silat Kabupaten Bogor 2025, Ajang Penjaringan Atlet Muda dan Pelestarian Budaya

Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal, menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Kiki, Siti Latifah, di halaman kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, Rabu (17/7/24).





















