DETAKBOGOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris penyuluh pertanian swadaya Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor.
Klaim sebesar Rp 42 juta diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kiki, penyuluh yang meninggal dunia, yaitu Siti Latifah, pada Rabu (17/7/24) di halaman kantor Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi mengatakan, almarhum Kiki merupakan penyuluh pertanian swadaya yang tergabung dalam KTNA Kabupaten Bogor. Kiki meninggal dunia akibat musibah.
Tatang menjelaskan, Kiki dan 190 penyuluh lainnya telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respon cepat dalam mengklaim asuransi penyuluh pertanian swadaya almarhum Kiki. Walaupun baru satu bulan terdaftar, klaim dapat segera cair, sangat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ujar Tatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal menambahkan, total 200 penyuluh pertanian swadaya termasuk Kiki telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Alhamdulillah, almarhum telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan ahli waris untuk melanjutkan hidup, membiayai pemakaman, tahlilan, biaya sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Semoga dapat meringankan beban ahli waris,” jelas Awalul.
Ahli waris, Siti Latifah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor atas klaim santunan yang diberikan.
“Ini sangat membantu kami, semoga berkah untuk semua. Terima kasih kepada Pemkab Bogor yang telah memberikan perhatian kepada para penyuluh pertanian swadaya,” ungkap Siti.***
Tags: BPJS Ketenagakerjaan, Distanhorbun Kabupaten Bogor, penyuluh pertanian swadaya
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024, Apresiasi Wajib Pajak yang Taat
-
Berita.Headline
Evaluasi APBD 2025 Jawa Barat, Gubernur Soroti Tunggakan Pembayaran Proyek
-
Berita.Headline
Sopir Truk Sampah di Bogor Mogok Kerja, Kepala DLH Ungkap Penyebabnya
-
Berita.Headline
Harlah NU ke-102: Momentum Sinergi NU dan Pemerintah Wujudkan SDM Unggul dan Berakhlak Mulia
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Gratis Sentul-Bojonggede Kurangi Polusi Udara
-
Berita.Headline.olahraga
Siapkan Enam Venue Pertandingan, Pesokab Bogor 2024 Siap Digelar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Dorong PMI Tingkatkan Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
Berita.Headline
Forum Investasi 2025, Sekda Bogor Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan
-
Berita.Headline
Semarak Hardiknas di Kabupaten Bogor Sejalan dengan Semangat Merdeka Belajar
-
Berita.Headline
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025, Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran
-
Headline.Lifestyle
Pilihan Mobil Irit BBM di Harga 80 Jutaan: Alternatif Lebih Baik dari Agia dan Ayla
-
Berita.Headline
Penetapan Awal Ramadan 1445 H: Hilal Tak Terlihat, Puasa Diperkirakan 12 Maret

Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal, menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Kiki, Siti Latifah, di halaman kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, Rabu (17/7/24).





















