DETAKBOGOR.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris penyuluh pertanian swadaya Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor.
Klaim sebesar Rp 42 juta diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kiki, penyuluh yang meninggal dunia, yaitu Siti Latifah, pada Rabu (17/7/24) di halaman kantor Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi mengatakan, almarhum Kiki merupakan penyuluh pertanian swadaya yang tergabung dalam KTNA Kabupaten Bogor. Kiki meninggal dunia akibat musibah.
Tatang menjelaskan, Kiki dan 190 penyuluh lainnya telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respon cepat dalam mengklaim asuransi penyuluh pertanian swadaya almarhum Kiki. Walaupun baru satu bulan terdaftar, klaim dapat segera cair, sangat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka,” ujar Tatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal menambahkan, total 200 penyuluh pertanian swadaya termasuk Kiki telah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Alhamdulillah, almarhum telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan ahli waris untuk melanjutkan hidup, membiayai pemakaman, tahlilan, biaya sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Semoga dapat meringankan beban ahli waris,” jelas Awalul.
Ahli waris, Siti Latifah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor atas klaim santunan yang diberikan.
“Ini sangat membantu kami, semoga berkah untuk semua. Terima kasih kepada Pemkab Bogor yang telah memberikan perhatian kepada para penyuluh pertanian swadaya,” ungkap Siti.***
Tags: BPJS Ketenagakerjaan, Distanhorbun Kabupaten Bogor, penyuluh pertanian swadaya
Baca Juga
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Lebih Dingin dari Puncak Bogor, Pesona Alam di Taman Kopi Guntang: Tempat Wisata Baru di Pinggir Sungai
-
Headline
Bappedalitbang Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD dan RKPD, Realisasi Janji Politik Bupati Bogor
-
Berita.Headline
Rapat Tingkat Menteri Bahas Banjir Ciliwung, Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Hulu-Hilir
-
Berita.Headline
Iwan Setiawan Pimpin Tim Pemenangan Rudy-Ade, Didominasi Kader Partai
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Akan Evaluasi Transportasi Angkutan Tambang Pasca Kecelakaan
-
Berita.Headline
Batik Kemang Tampil Memukau di Kabogorfest 2025
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
PKK Kabupaten Bogor Hadapi Era Digital, Pesan Penting Eva Rudy Susmanto untuk Para Pengurus
-
Berita.Headline
Dzikir dan Tahajud Akbar di Masjid Al-Jabal: Langkah Pemkab Bogor Bangun Masyarakat Religius
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Shalat Id Bersama Bupati Rudy Susmanto di Pakansari, Ribuan Warga Hadir
-
Berita.Headline.olahraga
Antusiasme Membludak, 300 Peserta Siap Berlaga di BKF Championship 2024
-
Berita.Headline
Tersesat di Gunung Pancar, Syahrul Berhasil Ditemukan Tim SAR BPBD Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Tahap II, 9.756 Lainnya Tunggu Proses BKN

Sekretaris Distanhorbun Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Awalul Rizal, menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Kiki, Siti Latifah, di halaman kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor, Rabu (17/7/24).





















