Bikin Sengsara Rakyat Miskin, Wakil Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi Minta Pj Bupati Bogor Segera Cabut Perbup 60 Tahun 2023

Ridwan MuhibiWakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi

DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, meminta agar Pj Bupati Bogor segera mencabut peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.

Menurutnya, peraturan tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Ridwan Muhibi menyoroti adanya poin-poin dalam Perbup tersebut yang dinilainya dapat mengakibatkan rakyat kurang mampu kehilangan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Hal ini, kata Ridwan Muhibi, dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Pj Bupati Bogor segera mengkaji ulang dan mencabut poin-poin yang dianggap merugikan tersebut demi kepentingan seluruh warga Kabupaten Bogor.

“Jadi dalam Perbup tersebut, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS, tidak akan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor,” kata dia.

BACA JUGA:  KPU Kota Bogor Ambil Langkah Awal Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Ridwan Muhibi menyoroti dampak negatif peraturan tersebut terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses cepat terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Kabupaten Bogor belum optimal, sehingga tidak seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan biaya layanan kesehatan dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa perlunya pendekatan yang lebih holistik dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, agar tidak ada yang terpinggirkan atau kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan.

Ridwan Muhibi mendorong Pj Bupati Bogor untuk mempertimbangkan ulang aspek pendataan dalam Perbup tersebut guna memastikan keadilan dalam pemberian bantuan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan dijadikan acuan utama, proses pendataan kita masih amburadul untuk mematok hanya pada satu sistem. Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat,” tegas dia.

BACA JUGA:  Lantik Direktur Utama Perumda Tirta Kahuripan, Asmawa Tosepu Minta Tedi Kurniawan Berinovasi Gunakan TI

Ridwan Muhibi mengajukan agar proses pendaftaran Jamkesda dapat kembali dipermudah seperti sebelumnya. Menurutnya, cara yang lebih sederhana, yaitu dengan hanya melalui pendaftaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa, harus diperkenalkan kembali untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Jamkesda.

Ia berpendapat bahwa langkah ini akan membantu mengurangi birokrasi yang berlebihan dan memastikan bahwa mereka yang membutuhkan bantuan kesehatan mendapatkannya dengan lebih cepat dan mudah.

Ridwan Muhibi menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil dan rentan, serta meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyikapi permintaan tersebut.

“Saya minta Pj Bupati segera cabut Perbup ini. Ini sungguh menyengsarakan rakyat kecil yang tidak terdata secara baik oleh pemerintah,” tegas Ridwan Muhibi.

Politi Partai Golkar itu juga menegaskan, agar pelayanan kepada rakyat harus menjadi prioritas dengan cara yang mudah dan beradab.

“Kita harus prioritaskan pelayanan kepada rakyat dengan cara mudah dan beradab karena banyak warga yang tak dapat haknya,” tutup dia,” pungkas Ridwan Muhibi.***

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya