DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga.Uncategorized
Bonus Atlet Pelajar Bogor Rp25 Juta, Ini Jadwal Penyerahannya
-
Berita.Headline
Peluncuran Program UHC di Bogor: Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu
-
Berita.Headline
Paskibraka Bogor 2025 Resmi Dikukuhkan, Rudy Susmanto Minta Kibarkan Semangat Nasionalisme
-
Berita.Headline
Ramadhan Cup 2026, Skuad Basket PPOPM Kabupaten Bogor Tampil All Out
-
Berita.Headline
Tegas! Pj Bupati Bogor Minta PT Jaswita Jabar Hentikan Aktivitas Tanpa Izin di Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Akselerasi Ekonomi Daerah, bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Best Regional Champion 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Tak Ada Sekat! Bupati Bogor Rudy Susmanto Berbagai Kebahagiaan Idul Fitri Bersama Warga
-
Berita.Headline
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri Triwulan I
-
Berita.Headline
Istigosah Kebangsaan di Bogor: Bupati Rudy Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian
-
Berita.Headline
Proyek Jalan Cikereteg-Pancawati Mangkrak, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kepala Dinas PUPR
-
Berita.Berita Pilihan
Optimalkan Komunikasi, PWI Kabupaten Bogor dan Pj Bupati Bersatu untuk Kemajuan Daerah
-
Berita.Headline.olahraga
Tumbangkan Tuan Rumah, Atlet Karate Bogor Naufal Putra Raih Medali Emas Popnas 2025

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















