DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Pesepak Bola Muda Fariz Ramadhan Bela Timnas U-15 di Gothia Cup 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Enam Pesilat UPT PPOPM Kabupaten Bogor Ikuti Kejurnas Silat 2024 di Banjarmasin
-
Berita.Headline.olahraga
Minimnya Penerangan dan Kondisi Jalan Stadion Pakansari Jadi Sorotan Ketua DPRD Rudy Susmanto
-
Berita.Headline.olahraga
Alexa Sakira, Bintang Tenis Masa Depan Indonesia, Bersinar di Bhatara Fiks Tennis Open 2024
-
Berita.Headline.politik
Cawabup Bogor Jaro Ade: Ketahanan Pangan Jadi Program Prioritas
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Unggul di Pilkada Bogor 2024: Serukan Persatuan untuk Kabupaten Bogor yang Lebih Maju
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Bawaslu Kabupaten Bogor Identifikasi 488 TPS Rawan
-
Berita
Jadwal Ganjil Genap dan Car Free Night Menjelang Tahun Baru di Kawasan Puncak Bogor
-
Berita.Headline.Top News
Sekda Kabupaten Bogor Buka Tirai Rebranding Geopark Pongkor: Transformasi Menuju Destinasi Wisata Terunggul di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Antisipasi Bencana, Pemkab Bogor Latih Warga di Daerah Rawan Gempa
-
Berita.Headline
Akhiri Masa Jabatan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Sampaikan Permohonan Maaf
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Rancangan APBD 2025, Target Pendapatan Rp10,837 Triliun