DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Headline
Beli Produk Giro Bank BJB Bisa Dapat Cashback Ratusan Ribu Hingga Jutaan
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Sastra Winara Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029
-
Berita.Headline
Kadispora Bogor Warning Keras, Organisasi Olahraga Tertib Gunakan Dana Hibah
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Lakukan Inovasi Baru Dalam Peningkatan Kualitas Pelatih Cabor
-
Berita.Headline
Dispora Kabupaten Bogor Gelar Ngaliwet Syukuran Usai 196 Pegawai Resmi Dilantik sebagai PPPK
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak: 196 Bangunan Liar Dibongkar
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Sang Saka Merah Putih ke Malasari
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor ‘Ngebet Kawinkan’ Rudy Susmanto – KH. Agus Salim
-
Berita.Headline
Bawaslu Kabupaten Bogor Ungkap 10 PPK Melanggar Etika dalam Pemilu 2024: Peringatan bagi Proses Pilkada Mendatang
-
Berita.Headline
Pascapenertiban Bangunan Liar di Puncak, Rest Area Gunung Mas Ramai Pengunjung
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto Apresiasi Kinerja AKBP Rio, Sambut Sinergi Baru Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto
-
Berita.Headline.olahraga
Panjat Tebing Jadi Cabor Baru Binaan UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















