DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Menyongsong Liga 2 Musim 2024/2025, Suporter Persikabo 1973 Pertanyakan Persiapan Tim
-
Berita.Headline.Uncategorized
Sekolah Rakyat Jasinga Segera Dibuka, Anak Kurang Mampu Jadi Prioritas
-
Berita.Headline
Bupati Rudy Susmanto: Kabogor Fest Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Lokomotif Ekonomi Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Percepat Integrasi SPBE, Layanan Publik Bakal Lebih Cepat dan Terpadu
-
Berita.Headline.Hukum
Polres Bogor Raih Juara 2 Nasional Inovasi Ketahanan Pangan Polri 2026
-
Berita.Headline
Otonomi Daerah 30 Tahun, Pusat-Daerah Belum Sinkron
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gaet Pegiat Lingkungan, Bangun Hutan Kota Berkelanjutan
-
Berita.Headline.politik
Pengamat Politik: Duet Rudy – Elly Berpeluang Besar Menang di Pilkada Bogor 2024
-
Berita.Headline.politik
Gerindra Usung Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Minta ASN Kurangi Penggunan Kendaraan Dinas
-
Berita.Headline.olahraga
Persiapan Matang, Atlet NPCI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi di Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siap Bangun Jalan Khusus Tambang Parungpanjang

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















