DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto: Puncak Harus Jadi Wajah Baru Bogor yang Tertib dan Asri
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajang Pertemuan Gagasan Pemuda Indonesia
-
Berita.Headline
Penataan Wilayah Bogor Digeber! Rudy Susmanto Sasar Babakan Madang hingga Parung, Ini Dampaknya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi dengan Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Perkuat Optimalisasi Infrastruktur Jalan
-
Berita.Headline.olahraga
Akew Targetkan Bogor Run 2025 Diikuti 3.000 Peserta
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siapkan Sistem Zonasi, Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Efisien
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Cegah Terjadinya Keracunan Program MBG, Pemkab Bogor Perkuat Pengawasan
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto dan Habib Mahdi Subuh Berjamaah di Cibinong, Bangun Semangat Religius
-
Berita.Headline.olahraga
Stadion Mini Cibinong Ukir Sejarah Baru Sebagai Venue Final Liga 3 Nasional 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Event BAVETI Cup ke 1 Sukses Meriahkan Hari Jadi Bogor ke 542
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Peringati Harhubnas ke-53 dengan Refleksi dan Inovasi Transportasi
-
Berita.Headline.olahraga
NPCI Kabupaten Bogor Gelar Tes Fisik Atlet Disabilitas, Siapkan Delegasi untuk Talent Scouting Nasional

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















