DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Optimisme Tinggi Menuju Porprov Jabar 2026, ini Prestasi Gemilang Atlet Wushu Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Kecamatan Jasinga Raih Gelar Juara Umum Ajang MQK Pertama Kabupaten Bogor
-
Headline.wisata
Menyingkap Misteri Gaib Pura Parahyangan Agung Jagatkarttya: Tempat Spiritual Prabu Siliwangi di Bogor
-
Berita.Headline.Hukum
Catat! ini Pelanggan yang Jadi Target Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Polres Bogor
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Ultimatum Pedagang Segera Isi Kekosongan Kios Rest Area Gunung Mas
-
Berita.Headline
AJB Gelar Bakti Sosial Peduli Kesehatan Warga Cinangka
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Perlu Pencegahan dan Mitigasi Bencana
-
Berita.Headline
Libur Lebaran 2024 Telah Berakhir, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Sektor Layanan Publik Beroperasi Normal
-
Berita.Headline
Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah, Pemkab Bogor Siap Tingkatkan MCP KPK
-
Berita.Headline.olahraga
Kabar Gembira! Cabor Dapat Usulkan Langsung Anggaran ke Pemkab Bogor Tanpa Melalui KONI
-
Headline.hiburan
Rahasia Sukses Serial FX Networks yang Bikin Ketagihan
-
Berita.Headline.olahraga
Stadion Pakansari Jadi Home Base Dua Klub Liga 1