DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline.Top News
Rudy Susmanto Soroti Pentingnya Atasi Konflik Lalu Lintas Angkutan Tambang di Parungpanjang
-
Berita.Headline
Muscab VII IBI Kabupaten Bogor: Momentum Penguatan Organisasi dan Pelayanan Kesehatan
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi BPK RI Jawa Barat Atas Laporan Pemeriksaan Semester II
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Tegas Perangi Narkoba, ASN Terlibat Bakal Disanksi Berat
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Lomba Dagongan Bapopsi Cup Cibinong
-
Berita.Headline
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Rudy Susmanto Pantau Proyek Infrastruktur Hingga Bogor Barat
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Shalat Subuh Keliling: Langkah Pj Bupati Bogor Perkuat Ukhuwah Islamiah
-
Berita.Headline
PKK Kabupaten Bogor Hadapi Era Digital, Pesan Penting Eva Rudy Susmanto untuk Para Pengurus
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Antisipasi Musim Hujan
-
Headline.Top News.wisata
Wisata Alam Bogor Curug Leuwi Asih Sentul, Nikmati Liburan Keluarga Dengan Alam Memukau, Trekking Menantang, dan Kolam Alami Ramah Anak
-
Berita.Headline
Pesona Ramadhan Bogor 2026 Ramaikan Cibinong, 255 Peserta Adu Kreativitas Masak
-
Berita.Headline
Bachril Bakri Tinjau Lokasi Bencana di Cisarua, Janji Perbaiki TPT untuk Cegah Luapan Air

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor





















