DETAKBOGOR.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor kembali mengingatkan pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye untuk berhati-hati dalam melibatkan pihak-pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menggarisbawahi bahwa sejumlah pihak tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Burhanudin saat diskusi pada Media Gathering bersama insan jurnalis, Jumat (29/9/2024).
Namun, hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana Bawaslu menafsirkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, terutama ASN dan kepala desa, dalam kampanye. Apakah kehadiran mereka di kegiatan kampanye terbuka, tanpa terlibat langsung, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran?
Menjawab pertanyaan ini, Burhanudin merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon kepada pemilih.
Kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak terkait dalam forum kampanye, meskipun tidak berpartisipasi aktif, tetap dapat dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran, terutama dari pihak-pihak yang diwajibkan netral. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses kampanye,” tegas Burhanudin.
Dalam menghadapi Pilkada yang semakin dekat, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan netralitas dan integritas semua pihak. Keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dapat berpotensi merusak proses demokrasi yang adil dan transparan.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun berkomitmen untuk terus menjaga proses kampanye tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.***
Tags: ASN, Bawaslu Kabupaten Bogor, Pilkada 2024
Baca Juga
-
Berita.Headline
Evaluasi APBD 2025, Bupati Bogor Tekankan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur
-
Berita.Headline.politik
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikut Senam Zumba Bersama Ribuan Emak-Emak di Goa Lalay
-
Berita.Headline
Sastra Winara Sampaikan Aspirasi Warga, Gubernur Jabar Siap Bangun Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Tenjo
-
Berita.Headline
Kecamatan Jasinga Raih Gelar Juara Umum Ajang MQK Pertama Kabupaten Bogor
-
Headline.Berita Pilihan.Lifestyle
Mie Glosor: Kelezatan Makanan Tradisional Khas Bulan Ramadhan di Bogor
-
Berita.Headline
Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Bogor Diatur Perbup 48/2025, Ini Penjelasannya
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
MTQ ke-47 Kabupaten Bogor Ditutup, Jaro Ade Minta Juara Jadi Teladan Pengamal Al-Qur’an
-
Berita.Headline
Transformasi DKP Bogor: Sekda Ajat Dorong Revolusi Ketahanan Pangan di Era Digital
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Akan Tambah Anggaran Samisade Untuk Cetak Ratusan Sarjana
-
Berita.Headline
Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Profesionalisme
-
Berita.Headline.politik
Apresiasi Pengawas Pemilu, Pj Bupati Bogor: Masa Tenang Tak Ada Lagi Alat Peraga Kampanye

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Bogor




















