DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline
Usai Insiden Maut, Wakil Bupati Bogor Perintahkan Perbaikan Sistem Keamanan di TPA Galuga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BNN Sinergi Lakukan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba
-
Headline.wisata
MUNASAIN Bogor: Wisata Edukasi yang Menawarkan Pengalaman Berbeda dari Kebun Raya Bogor
-
Berita.Headline
Wisata Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Rudy Susmanto: Keamanan dan Kenyamanan Jadi Prioritas
-
Berita.Headline
Optimalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor: Pj. Sekda Buka Workshop SPSE Versi 4.5
-
Berita.Headline
Serahkan LKPD ke BPK RI, Pj Bupati Bogor Berharap Raih WTP
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Purna Bhakti Asep Mulyana, Suryanto Putra Ungkapkan Penghargaan di Apel Bersama
-
Berita.Headline
Bantaran Sungai Cileungsi Amblas 30 Meter, Perumahan Villa Nusa Indah Terancam Banjir
-
Berita.Headline
Sekda Bogor Sidak Bapenda dan Disdukcapil, Dorong Peningkatan Skor Integritas KPK
-
Berita.Headline
Sidang Paripurna PAW DPRD Kabupaten Bogor: Agus Salim Resmi Gantikan Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Sekber Wartawan Bogor Gelar Rapat Konsolidasi Bahas Penguatan Kepengurusan dan Koperasi
-
Headline.wisata
Liburan Keluarga Tak Terlupakan, Bogor Menawarkan 11 Tempat Wisata Terbaru yang Wajib Dikunjungi!