DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Sekda Lepas Keberangkatan 432 Calon Jamaah Haji Kloter 56 JKS
-
Berita.Headline
Diskon PBB P2 100 Persen, Bupati Bogor Bebaskan Pajak Warga Kecil Tahun 2025
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan BPTJ Mantapkan Langkah Integrasi Transportasi Massal
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Bahas Solusi Pengelolaan Wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari, Wabup Jaro Ade Tekankan Kelestarian dan Infrastruktur
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dampingi Menteri Imipas Buka Perkemahan Satya Dharma Bhakti
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Sepakati KUA-PPAS 2026 Bersama Pemerintah Daerah
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ular Sanca 2 Meter Pemangsa Belasan Ekor Ayam Dievakuasi Petugas Damkar
-
Berita.Headline
KPU Bogor Hari ini Gelar Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
-
Berita.Headline
Festival Ternak dan Seni Ketangkasan Domba 2024, Dorong Sinergi Peternakan dan Pariwisata
-
Berita.Headline
Pada Peringatan HJB ke 542 Tahun 2024, Pemkab Bogor Usung Tema ‘Babarengan, Akur, dan Makmur’
-
Berita.Headline
Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu
-
Berita.Headline.olahraga
KORMI Kota Bogor Gelar Forkot 2025, Gaungkan Semangat Olahraga untuk Semua Kalangan