DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Perintahkan Camat Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang
-
Berita.Headline
LEKAS Bogor Dukung Penuh Pasangan Nomor Urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi di Pilkada Bogor 2024
-
Headline
Warga Solo Tumpah Ruah Ramaikan Berani Jadi Festival Bersama Andre Taulany & Friends (ATF) dan bank bjb
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Masjid di Sekitar Stadion Pakansari
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Ramaikan Nobar Semifinal AFC Cup U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Kemacetan Parah di Puncak Bogor Tewaskan Satu Wisatawan, DPRD Kabupaten Bogor Minta Evaluasi Menyeluruh
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Berita Pilihan.Headline
Pendaftaran Mudik Gratis Idul Fitri 1445 H Polres Bogor Dibuka Mulai 25 Maret, Catat Syarat dan Rute Kota Tujuan
-
Berita.Headline
Alibo: Inovasi Angkot Listrik Ramah Lingkungan Meluncur di Kota Bogor
-
Berita
Menghindari Macet dan Ganjil Genap, ini Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor
-
Berita.Headline
SIM Keliling Polres Bogor Hadir di Mall Cileungsi Hari ini, Yuk Cek Waktu, Syarat, dan Biayanya
-
Berita.Headline
Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur, Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit Kepada Warga Kota Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
PBVSI Kabupaten Bogor Siapkan Bibit Unggul untuk Kejurda Jabar KU-19