DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Hasil Drawing BK Porprov Jabar 2025: Tim Putri Bogor Istimewa Gabung di Grup A
-
Berita.Headline
Kolaborasi Bahas Isu Kritis! Bupati Bogor Rudy Susmanto Undang Kepala Daerah se Jawa Barat
-
Berita.Headline.olahraga
Senam Tera Meriahkan Forkot II 2025, Jadi Ajang Seleksi Menuju Forprov Jawa Barat
-
Berita.Headline.olahraga
Target Bogor Kahiji di Porprov Jabar 2026, Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukungan Penuh Program KONI
-
Berita.Headline
Berbagi Berkah Ramadhan: Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Bagikan 400 Takjil Gratis
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Raih Juara di Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Sastra Winara Tegaskan Dukungan DPRD Kabupaten Bogor untuk PMI: Netral, Profesional, dan Melayani
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dorong Diversifikasi Pangan Lokal untuk Kurangi Ketergantungan pada Beras
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua Cabor POSSI Desak Keberadaan Kolam Akuatik
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025: Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
Headline.Berita
Update Cuaca Bogor Hari ini Minggu 17 Maret, Ketahui Sebelum Melakukan Aktivitas Untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Panahan Indonesia Akan Bertarung Keras di Final World Quota Tournament Demi Tiket Olimpiade Paris 2024