Pj Bupati Bogor Keluarkan Larang Study Tour Sekolah Ke Luar Daerah

Study TourPj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu

DETAKBOGOR.COM – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, melarang sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menggelar study tour ke luar daerah.

Larangan study tour ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata, mengakibatkan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Asmawa menjelaskan, larangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

“Surat edaran ini berlaku umum untuk seluruh siswa SMK. Namun, di tingkat kabupaten, pengaturan untuk jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab kami. Kami sudah siapkan juga aturan agar study tour dilakukan di wilayah masing-masing,” kata Asmawa kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pembangunan TPT RW 10 Metland Cileungsi: Wujud Nyata Perjuangan Aspirasi Masyarakat oleh Achmad Fathoni

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan kebijakan larangan study tour untuk jenjang pendidikan SD/MI hingga SMP/MTs.

“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan larangan ini,” tegas Asmawa.

Asmawa juga mendorong agar study tour dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor, mengingat potensi wisata dan pendidikan yang melimpah di daerah tersebut.

“Jika ada study tour, lebih baik dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Banyak orang dari luar Bogor datang ke sini, jadi mengapa harus pergi ke luar? Lebih baik kita manfaatkan dan gali potensi daerah sendiri,” jelasnya.

Terkait upaya pengecekan kelayakan bus pariwisata yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Asmawa menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Semangat Kemerdekaan: Kirab Merah Putih Libatkan Atlet Disabilitas di Kabupaten Bogor

“Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bus study tour kami fokuskan dahulu di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, belum sampai ke Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan siswa dan mendorong pemanfaatan potensi lokal yang ada di Kabupaten Bogor.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya