DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan kebijakan terbaru terkait distribusi dan harga penjualan gas LPG 3 kg.
Langkah ini diambil untuk memastikan harga gas LPG 3 kg tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET) serta mencegah penyalahgunaan distribusi.
Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, menjelaskan kebijakan tersebut saat meninjau ketersediaan gas LPG 3 kg di Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi pada Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa HET gas melon di Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebesar Rp18.700 per tabung, yang berlaku di tingkat pangkalan hingga agen.
Distribusi Gas LPG 3 Kg Diperketat
Anton memaparkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg berawal dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), kemudian disalurkan ke agen, dilanjutkan ke pangkalan, dan akhirnya ke pengecer.
Namun, untuk memastikan stabilitas harga dan menghindari spekulasi, pengawasan harga hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan.
“Saat ini, pangkalan tidak lagi diperbolehkan menjual langsung ke pengecer. Kebijakan baru dari Kementerian ESDM ini mengharuskan pengecer untuk terdaftar sebagai sub-pangkalan melalui aplikasi resmi. Hal ini bertujuan agar harga tetap terkendali dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Anton.
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap banyaknya kasus ketidaksesuaian harga di lapangan.
Dengan adanya sistem ini, distribusi gas LPG 3 kg akan lebih transparan dan tepat sasaran, terutama bagi pelaku UMKM serta rumah tangga yang memang berhak mendapat subsidi.
Kemudahan bagi Pengecer dengan Aplikasi MAP
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi kesulitan dalam memperoleh gas LPG 3 kg, Anton memastikan bahwa Pertamina telah membuka kembali akses aplikasi Monika bagi pengecer.
Dengan demikian, pengecer dapat mendaftar sebagai sub-pangkalan dan memperoleh pasokan gas langsung dari pangkalan tanpa hambatan prosedural.
“Melalui aplikasi MAP (Merchant Application Pangkalan) yang telah kembali aktif, pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan kini bisa langsung membeli gas dari pangkalan seperti sebelumnya. Dengan cara ini, kami berharap harga gas tetap stabil dan sesuai dengan HET,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengendalian harga, tetapi juga memastikan distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dalam pendistribusiannya.
“Kami ingin memastikan bahwa gas LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak. Dengan regulasi baru ini, kami berharap harga tetap stabil, distribusi lebih tertata, dan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaatnya,” pungkas Anton.***
Tags: Gas LPG 3 kg, harga eceran tertinggi, HET
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jabar–Bogor Teken MoU, Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dikebut
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kerjasama Pj Bupati Bogor Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Masjid di Sekitar Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Raih 10 Medali, Atlet KORMI Kabupaten Bogor Diganjar Bupati Bonus
-
Berita.Headline
Gerakan Tanam Padi di Parung Panjang Dorong Ketahanan Pangan
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua Cabor POSSI Desak Keberadaan Kolam Akuatik
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua FK-LO Kabupaten Bogor: Pj Bupati Asmawa Tosepu Enggan Berinteraksi dengan Ormas dan LSM
-
Berita.Headline.olahraga
Atlet Anggar Kota Bogor Borong 15 Medali di Kejuaraan Nasional Bandung
-
Berita.Headline
Inovasi Si Kumbang Madu Puskesmas Jampang: Solusi Ampuh Turunkan Stunting di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Sastra Winara Minta BUMD Sayaga Wisata Evaluasi Rest Area Puncak dan Hotel Sayaga
-
Berita.Headline
Konfercab XII NU Kabupaten Bogor 2025 Digelar, PBNU Tegaskan Pentingnya Kemandirian Organisasi
-
Berita.Headline
Ramadhan Cup 2026, Skuad Basket PPOPM Kabupaten Bogor Tampil All Out






















