DETAKBOGOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, memberikan penghargaan kepada PPID Pelaksana di tingkat dinas dan kecamatan atas dedikasi mereka dalam pengelolaan informasi publik selama tahun 2024.
Apresiasi terhadap PPID tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kecamatan Megamendung pada Kamis (28/11/2024).
Langkah inovatif PPID ini mendapat pujian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai contoh positif yang dapat ditiru oleh daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Mahi M. Hikmat, Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi inisiatif Pemkab Bogor yang dianggap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat kapasitas pengelolaan informasi oleh badan publik.
“Monitoring dan evaluasi (monev) merupakan tahapan lanjutan untuk memastikan pemahaman terhadap undang-undang tersebut diimplementasikan dengan baik. Monev ini perlu dilakukan secara rutin, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki PPID pembantu, agar tugas-tugas mereka terukur dan sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Mahi.
Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Linda Hendrayani SWT, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan melayani masyarakat.
Ia menyebutkan, pencapaian status informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan informasi yang berkualitas, kita dapat membangun masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih baik dan sejahtera. Diskominfo selaku PPID Utama akan terus memberikan edukasi kepada seluruh PPID Pelaksana,” ujar Linda.
Evaluasi untuk Pelayanan Lebih Baik
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Ilham, menjelaskan bahwa monev dilakukan untuk memastikan pelayanan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
Hal ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas lembaga publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Monev terhadap 76 PPID Pelaksana, termasuk dinas, kecamatan, dan RSUD, dilakukan selama enam bulan dari Juni hingga November 2024. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban badan publik,” tegas Ilham.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemkab Bogor berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.***
Tags: Informasi publik, pelayanan publik, PPID
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Kembali Mengukir Prestasi, Juara Pertama SPM Awards 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Gebrakan Perdana SOIna Kabupaten Bogor: Coaching Clinic Seven Side-A Football
-
Berita.Headline.olahraga
1.243 Atlet Bersaing di Kejuaraan Panahan Piala Kementerian Kebudayaan 2025 di Sentul
-
Berita.Headline
Jalan Bersih di Lingkungan Pemkab Bogor Banyak Lubang, Warga Mengeluh
-
Berita.Headline.olahraga
Galaxy Stars Bogor Raih Enam Trofi Ramadhan Cup 2024
-
Berita.Headline
Kelurahan Harapanjaya Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas RT dan RW, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Melampaui Target, Investasi Kabupaten Bogor Tembus Rp 16,98 Triliun
-
Berita.Headline.olahraga
Penerimaan Atlet Baru UPT PPOPM Bogor, Ini 14 Cabor, Tahapan dan Jadwal Seleksinya
-
Berita.Headline
PT Raden Real Lestari Bagikan 44 Bingkisan Lebaran kepada Jaringan Jurnalis Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor dan Kepala BNPB Tinjau Perakitan Jembatan Bailey di Cisarua, Upaya Pulihkan Akses Pascabanjir
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kolaborasi Lintas Wilayah Kunci Selesaikan Masalah Sampah
-
Berita.Headline
TP-PKK Karangasem Bali Kunjungi TP-PKK Kabupaten Bogor Belajar Tingkatkan Pengelolaan Posyandu dan UMKM