CIBINONG | DetakBogor.Com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras hasil penindakan berulang di wilayah Bogor.
Pemusnahan digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10), sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di toko dan warung.
Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai, Satpol PP, Linmas, ormas, dan partisipasi masyarakat yang turut aktif dalam pelaporan dan pengawasan.
Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Kalau kita ingin tuntas memberantas rokok ilegal, kuncinya ada di peran aktif masyarakat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Rudy.
Penindakan Berkelanjutan, Bukan Satu Kasus
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa kali operasi, bukan satu operasi insidental.
Penindakan menyasar dua komoditas: toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko atau warung yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan sembarangan. Untuk rokok tanpa cukai, komitmen kami jelas: memberantas peredarannya,” tegasnya.
Rudy menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan untuk memprioritaskan perlindungan masyarakat dan generasi muda dari dampak ekonomi dan sosial peredaran barang ilegal.
Target Penindakan Capai 90 Juta Batang di Jawa Barat
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan bahwa sepanjang 2025, penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor saja sudah mencapai sekitar 10 juta batang.
Secara regional Jawa Barat, realisasi penindakan hingga Oktober sudah menyentuh 78 juta batang dari target tahunan 78,5 juta batang.
“Perkiraan kami, sampai Desember 2025 total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang rokok ilegal,” ujar Finari.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan basis produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pasar.
Peredaran rokok ilegal marak karena dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga banyak ditemukan di warung dan toko kecil di wilayah rawan seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.
Finari mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam distribusi, penyimpanan, pembelian, atau konsumsi rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pelanggaran bisa dikenai pidana 1–5 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.***
Tags: Bea Cukai Jawa Barat, pemusnahan rokok ilegal, rokok ilegal, rokok tanpa
Baca Juga
-
Berita.Headline
Tebar 543 Ribu Benih Ikan, Pemkab Bogor Gaungkan Gemarikan dan Minum Susu di Hari Jadi ke-543
-
Berita.Headline.olahraga
Insan Olahraga Berprestasi Diganjar Bonus Pemkab Bogor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana untuk Antisipasi Musim Hujan
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Liburan Keluarga Anti Macet: Tempat Glamping Murah dan Seru di Bogor Nikmati Water Park Sepuasnya
-
Berita.Headline.olahraga
Kunjungan Ketua DPRD Bogor, Rudy Susmanto, Dukung Persikabo Siap Tempur di Liga
-
Berita.Headline
11 Ormas Islam di Bogor Sepakat Tolak Musda XI MUI, Tuntut Regenerasi Kepemimpinan
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
SPMB 2025 di Bogor Wajib Bebas KKN, Sekda Ajat: Pendidikan Harus Berintegritas!
-
Berita.Headline
Dedi Mulyadi Tegaskan Penataan Ulang Sempadan Sungai di Jawa Barat
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Antar Kabupaten Bogor Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99 Persen
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Pameran ‘Warisan Karya Leluhur’ Dongkrak Literasi Budaya Sunda
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Keluarga Besar Si-Raja Lumbantobing Sinergi Membangun Bogor Istimewa
-
Berita.Headline.politik
Program Istimewa Rudy Susmanto Angkat Petani Tanaman Hias Bogor ke Level Internasional!





















