Marak Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bogor dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Massal

CIBINONG | DetakBogor.Com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras hasil penindakan berulang di wilayah Bogor.

Pemusnahan digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10), sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di toko dan warung.

Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kolaborasi antara Forkopimda, Bea Cukai, Satpol PP, Linmas, ormas, dan partisipasi masyarakat yang turut aktif dalam pelaporan dan pengawasan.

Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

“Kalau kita ingin tuntas memberantas rokok ilegal, kuncinya ada di peran aktif masyarakat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Rudy.

BACA JUGA:  Vivo Y28: HP Baterai Gede dan Harga Murah Cocok Banget Buat Anak Muda Segera Hadir di Bogor

Penindakan Berkelanjutan, Bukan Satu Kasus

Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa kali operasi, bukan satu operasi insidental.

Penindakan menyasar dua komoditas: toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko atau warung yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

“Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan sembarangan. Untuk rokok tanpa cukai, komitmen kami jelas: memberantas peredarannya,” tegasnya.

Rudy menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan untuk memprioritaskan perlindungan masyarakat dan generasi muda dari dampak ekonomi dan sosial peredaran barang ilegal.

Target Penindakan Capai 90 Juta Batang di Jawa Barat

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan bahwa sepanjang 2025, penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor saja sudah mencapai sekitar 10 juta batang.

BACA JUGA:  Revolusi Literasi! Program Selasa Membaca Ubah Budaya Kerja di Setda Bogor

Secara regional Jawa Barat, realisasi penindakan hingga Oktober sudah menyentuh 78 juta batang dari target tahunan 78,5 juta batang.

“Perkiraan kami, sampai Desember 2025 total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang rokok ilegal,” ujar Finari.

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat bukan basis produksi, tetapi menjadi jalur perlintasan dan pasar.

Peredaran rokok ilegal marak karena dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga banyak ditemukan di warung dan toko kecil di wilayah rawan seperti Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.

Finari mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam distribusi, penyimpanan, pembelian, atau konsumsi rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pelanggaran bisa dikenai pidana 1–5 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya