DETAKBOGOR COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pondok pesantren.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (28/11), anggota Fraksi PKB, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Nurodin menyoroti Pasal 32 dalam Perda tersebut, yang mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun sejak Perda ditetapkan.
“Mengingat Perda ini disahkan pada 11 Desember 2023, waktu yang tersisa untuk menerbitkan Perbup hanya sekitar satu bulan,” kata Nurodin.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah agar implementasi Perda ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 1.800 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Peraturan Bupati ini sangat penting agar fasilitasi pesantren yang diamanatkan Perda No. 8 Tahun 2023 dapat berjalan. Untuk itu, saya mohon agar segera dikeluarkan Perbup-nya,” ujar Nurodin dalam rapat paripurna tersebut.
Komitmen Nurodin Sebagai Ketua Pansus
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Nurodin merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan.
“Saya adalah Ketua Pansus saat pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini. Kami sudah menyusun aturan ini dengan harapan besar agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor mendapatkan perhatian dan dukungan maksimal,” tegasnya.
PKB Konsisten Perjuangkan Pondok Pesantren
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan pesantren.
Langkah ini sejalan dengan visi partai yang menempatkan pendidikan keagamaan sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah pesantren yang mencapai ribuan, Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan keagamaan yang unggul.
Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak.
Perbup yang akan diterbitkan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan panduan operasional bagi para pemangku kepentingan pesantren dalam mendapatkan fasilitasi sesuai Perda.
Dengan waktu yang semakin mendesak, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor menunggu langkah serius PJ Bupati Bogor dalam merealisasikan peraturan ini. ***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Perda No. 8 Tahun 2023, Pesantren, PKB
Baca Juga
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Ungkapkan Duka Mendalam Atas Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Anggota DPRD Jawa Barat di Tol Cipali
-
Berita.Headline
Pembangunan TPT RW 10 Metland Cileungsi: Wujud Nyata Perjuangan Aspirasi Masyarakat oleh Achmad Fathoni
-
Berita.Headline.politik
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikut Senam Zumba Bersama Ribuan Emak-Emak di Goa Lalay
-
Berita.Headline
Tertibkan Parkir Liar di Rest Area Gunung Mas Puncak, Pemkab Bogor Tambah Personel dan Jam Patroli
-
Berita.Headline.politik
Strategi Matang! Demokrat Pilih Rudy Susmanto Calon Bupati Bogor 2024
-
Berita.Headline.olahraga
M Saepudin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua FHI Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Tingkatkan Fasilitas Rest Area Gunung Mas Puncak
-
Berita.Headline.politik
Pilkada Bogor 2024: Rudy Susmanto dan PKB di Ambang Kesepakatan Koalisi
-
Berita.Headline.olahraga
Cibinong Raya Nusantara Sukses Gelar Turnamen Futsal Piala Kujang Pertama
-
Berita.Headline.olahraga
Hat-trick Padel Muhamad Antar Bogor Istimewa Taklukkan Bekasi di Asprov Matchday 2025
-
Headline.Berita Pilihan
RESMI! ini Besaran Uang Zakat Fitrah Untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang Dikeluarkan Baznas Jabar
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi BPK RI Jawa Barat Atas Laporan Pemeriksaan Semester II