JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Tim Bola Voli Kejari Kota Bogor Raih Juara Kajati Jabar Cup 2025
-
Berita.Headline.politik
Kemenangan Rudy Susmanto – Jaro Ade Sulit Terbendung, Koalisi Partai Bergerak Total di Dapil 6
-
Berita.Headline
Dua Atlet NPCI Kabupaten Bogor Raih Hadiah Umroh dari Bupati dan Kapolres dalam Bhayangkara Dash Run 2025
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP
-
Berita.Headline
BAPOPSI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Dorong Perekonomian Daerah Lewat Kolaborasi Koperasi dan UMKM
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
HPN 2026 dan HUT PWI ke-80: Rudy Susmanto Minta Pers Tetap Independen
-
Berita.Headline
DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD dan Raperda Perseroda
-
Berita.Headline.olahraga
Kontingen Kabupaten Bogor Raih 1 Emas dan 3 Perak di Hari Pertama Pospeda Jabar 2024
-
Berita.Headline.politik
Nasib Petani Kecil Jadi Perhatian Khusus Pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
Berita.Headline.olahraga
Sastra Winara Hadiri Kejuaraan Pencak Silat Pangdam Siliwangi, Tegaskan Nilai Budaya Bangsa
-
Berita.Headline.olahraga
Seleksi Atlet Baru PPOPM Kabupaten Bogor: 39 Kuota untuk 14 Cabang Olahraga

Oplus_0




















