JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline
Jadwal One Way Jalur Puncak Bogor, Catat Peraturan Ganjil Genap Hari ini
-
Berita.Headline
Penanganan Banjir Bogor Dipercepat, Bupati Rudy Susmanto Fokus Normalisasi dan Penghijauan
-
Berita.Headline.olahraga
Doris Sundari Kembali Pimpin IODI Kabupaten Bogor, Siap Ukir Prestasi di Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline
Layanan Vaksinasi Hewan Gratis Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-452
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Siapkan Anggaran untuk Makanan Bergizi Gratis, Penanganan TBC, dan Pencegahan HIV
-
Berita.Headline.olahraga
Dispora Kabupaten Bogor Perkuat UPT PPOPM dengan Tim Sport Science dan Fasilitas Baru
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dukung Penuh Pesta Patok 2025: Dorong Peternakan Lokal Jadi Pilar Ekonomi Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Desa Ciburayut Dipadati Pengunjung, Pagelaran Wayang Golek Hari Koperasi ke-77
-
Berita.Headline
Diskon PBB P2 100 Persen, Bupati Bogor Bebaskan Pajak Warga Kecil Tahun 2025
-
Berita.Headline.politik
Ridwan Muhibi: Jaro Ade, Kader Terbaik Golkar Kabupaten Bogor Sebagai Calon Bupati
-
Berita.Headline
Harlah NU ke-102: Momentum Sinergi NU dan Pemerintah Wujudkan SDM Unggul dan Berakhlak Mulia
-
Berita.Headline
Semarak Hardiknas di Kabupaten Bogor Sejalan dengan Semangat Merdeka Belajar

Oplus_0





















