JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline
BKD DPRD Kabupaten Bogor Resmi Ditetapkan, Lukmanudin Ar Rasyid Siap Tegakkan Etika Dewan
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Sejarah Baru Infrastruktur Non-APBD di Bogor
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Persiapkan Kepemimpinan di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Prestasi Gemilang! Atlet Panahan PPOPM Bogor Sabet Emas di Kejurnas Junior 2024
-
Berita.Headline
Pj Bupati Bogor Tandatangani Komitmen Kerja untuk Daerah Tertib Ukur
-
Berita.Headline.politik
Disambut Ribuan Warga Sukaraja dan Babakan Madang, Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan Mutlak di Dapil 1
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
PHRI Dorong Pariwisata Bogor Melesat, PAD Tembus Rp624 Miliar!
-
Berita.Headline
Melampaui Target, Investasi Kabupaten Bogor Tembus Rp 16,98 Triliun
-
Berita.Headline
Sirvei Lahan Pembangunan SMAN 5 Cibinong, Dechan Berharap Bisa Buka PPDB Tahun Depan
-
Berita.Headline
Festival Kreasi dari Tepian: Perayaan Kreativitas dan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Pengurus Baru PWI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Jurnalisme Profesional
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Dukung Pembangunan Wisma Istimewa untuk Atlet Disabilitas

Oplus_0





















