JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Sinergi untuk Perubahan! Relawan Bogor Istimewa Deklarasi Dukung Rudy Susmanto Menuju Kursi Bupati
-
Berita.Headline.olahraga
YMS dan Perbasi Kota Bogor Sukses Gelar Ramadhan Cup, Ini Daftar Klub yang Meraih Juara
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor dan Kemenhub Bahas Solusi Kemacetan Puncak
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat TKPK, Kolaborasi Tekan Kemiskinan
-
Berita.Headline
Layanan SIM Keliling Polres Bogor Hari ini: Simak Cara Hemat Waktu dan Tak Perlu Antri Panjang
-
Berita.Headline
Sastra Winara Apresiasi Kompetisi Bonsai Nasional Pertama di Kabupaten Bogor: Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Taufan Sahara Putra Nahkoda Baru FORKI Kabupaten Bogor, Misi Besar ke Porprov
-
Berita.Headline
Cegah HIV Usia Muda, Yayasan Lekas Latih Ratusan Remaja Jadi Agen Edukasi
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Angkut 230 Truk Sampah dari Kali Baru
-
Berita Pilihan.Headline
Momentum Nuzulul Quran, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Jadikan Alquran sebagai Pedoman Hidup
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Optimalkan SPLP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Digital
-
Berita.Headline
Presiden Jokowi Minta Prabowo-Gibran Mempersiapkan Diri, Langsung Bekerja Setelah Dilantik

Oplus_0




















