JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Headline
Memilih Bupati Bogor Bukan yang Ingin Jadi Bupati
-
Berita.Headline
Tak Tinggal Diam, Rudy Susmanto Kirim Tim dan Logistik ke Longsor Bandung Barat
-
Berita.Headline.politik
Koalisi Tujuh Partai Sepakat Usung Rudy Susmanto: Siap Bertarung di Pilkada Bogor 2024
-
Berita.Headline
Junaidi Samsudin Apresiasi Capaian WTP Pemkab Bogor: Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan
-
Berita.Headline.olahraga
FORKI Kabupaten Bogor Berkomitmen Tampilkan 100 Persen Atlet Lokal pada Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Rudy Susmanto Janji Bangkitkan Persikabo
Rekomendasi lainnya
-
Berita Pilihan.Headline.wisata
Lebih Sejuk dari Puncak Bogor, Villa dan Glamping Terbaru di Pinggir Sungai di Taman Kopi Guntang
-
Headline.Lifestyle
Hadir dengan Desain Stylish dan Fitur Canggih, Xiaomi Pad 6S Pro Siap Memukau Kaula Muda Bogor
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Penanganan HIV Dilakukan Secara Serius dan Terpadu
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Sinergi Pemkab Bogor dan Ahli Pertanian Bangun Ekosistem Modern
-
Berita.Headline
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi BPK RI Jawa Barat Atas Laporan Pemeriksaan Semester II
-
Headline
Menarik Energi Positif: Optimisme Kepemimpinan Baru Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi

Oplus_0





















