JAKARTA, DetakBogor – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat penghentian penyelidikan tersebut diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana.
Dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan dalam SP2 Lid tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik keputusan tersebut. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara hybrid pada Jumat, 20 Juni 2025, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dan mengapresiasi kinerja profesional aparat kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.
Hendry juga menegaskan, tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah menimbulkan kerugian moral, baik secara pribadi maupun terhadap organisasi yang ia pimpin.
Dengan dihentikannya penyelidikan, ia berharap nama baiknya serta citra PWI Pusat bisa kembali pulih.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan tersebut kini telah dinyatakan tidak terbukti.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Hendry mengaku sedang mempertimbangkannya secara matang.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tandasnya.***
Tags: Hendry Ch Bangun, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua PWI Pusat, Polda Metro Jaya, Surat penghentian penyelidikan
Baca Juga
-
Berita.Headline
JJB Berbagi Berkah Ramadan: Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Takjil
-
Berita.Headline.olahraga
Pemkab Bogor Siapkan Bonus untuk 158 Insan Olahraga Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Bongkar Penipuan Minyak Goreng MinyaKita
-
Berita.Headline
Jalan dan Pospol di Bogor Abadikan Nama Jenderal Hoegeng dan Soebianto, Ini Pesan Bupati Rudy Susmanto
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah, Pastikan Stabilisasi Harga Jelang Idul Fitri
-
Berita.Headline.olahraga
Rudy Susmanto Apresiasi Bogor Run 2025, Dorong Kebangkitan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
Ketua PWI Pusat Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Bogor, Desak Polisi Segera Usut Kasus
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi Bencana dengan Deklarasi Gerakan Kencana
-
Berita.Headline.olahraga
48 SSB se-Jawa Barat Siap Berlaga di Festival Sepakbola Piala POSILET 2025 di Gunung Putri
-
Berita.Headline
DLH Kabupaten Bogor Verifikasi 45 Sekolah untuk Program Adiwiyata 2024
-
Berita.Headline
Resmi Beroperasi, Mall Pelayanan Publik Pemkab Bogor Sediakan 70 Jenis Layanan
-
Berita.Headline.politik
Kemenangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade Terus Menggema, Ribuan Kader Golkar Membludak di Cibungbulang