DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Berita Pilihan
BPTJ Optimasi Layanan Bus BTS Rute Cibinong Ciparigi, Ditargetkan Beroperasi Mulai Februari
-
Berita.Headline
Kabupaten Bogor Optimalkan SPLP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Digital
-
Berita.Headline.olahraga
SOD NPCI Kabupaten Bogor Jadi Percontohan Nasional
-
Berita.Headline.olahraga
FPTI Kabupaten Bogor Fokus Pembinaan Atlet Jelang Porprov Jabar 2026
-
Berita.Headline.olahraga
Pj Bupati Bogor Serukan Kolaborasi Stakeholder untuk Cetak Biru Pengembangan Olahraga
-
Berita.Headline.olahraga
Link Live Streaming Seru MU vs Everton: Man Utd Berjuang Bangkit di Liga Inggris
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Lifestyle
Poco F6 dan F6 Pro Gebrak Pasar Indonesia: Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 120W untuk Pengalaman Fotografi dan Daya Maksimal
-
Berita.Headline
Rudy Susmanto Dukung Langkah Strategis Pemerintah Pusat dalam Pengendalian Banjir di Jawa Barat
-
Headline
Klinik Fertilitas, Endokrinologi, dan Reproduksi RSUD Cibinong, Layanan Lengkap untuk Pasangan yang Ingin Memiliki Buah Hati
-
Berita.Headline.olahraga
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Pesepak Bola Muda Fariz Ramadhan Bela Timnas U-15 di Gothia Cup 2024
-
Berita.Headline.olahraga
Didukung Penuh Stakeholder Olahraga, Kejurkab Panjat Tebing Bogor 2024 Jadi Istimewa
-
Berita.Headline.olahraga
FAJI Kabupaten Bogor Resmi Kantongi SK, Siap Tancap Gas Bangun Atlet Arung Jeram Berprestasi