DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline.politik
Harlah ke-52 PPP Kabupaten Bogor: Rachmat Yasin Gagas Madrasah Politik untuk Kader Militan
-
Berita.Headline
Jalur Khusus Tambang Bogor Barat Segera Dibangun, Protes Warga Berujung Kepastian
-
Berita
Tim SujudS Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Bingkisan Sahur
-
Headline.Lifestyle
Serunya Ngabuburit di Cibinong, Bogor: Wisata Taman Hingga Stadion Pakansari
-
Berita.Headline
Jambore Pramuka 2025 Kabupaten Bogor: Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas
-
Berita.Headline.politik
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Serap Aspirasi Masyarakat Selama Masa Reses
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline
DPRD dan Pemkab Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dalam Rapat Paripurna
-
Berita.Headline
Sidang Memanas! Mantan Pengurus PWI Akui Kantor Disegel Dewan Pers
-
Berita.Headline
JAM Intel Lantik Pengurus ABPEDNAS Bogor, Bupati Rudy: Ini Momentum Besar untuk Desa
-
Berita.Headline
Eva Rudy Susmanto: DWP Bukan Hanya Seragam, Tapi Satu Akhlak dan Pemikiran
-
Berita.Headline.olahraga
Festival Pencak Silat Kabupaten Bogor 2025, Ajang Penjaringan Atlet Muda dan Pelestarian Budaya
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan






















