DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Pantau Stabilitas Harga Jelang Tahun Baru 2025
-
Berita.Headline
Proyek Jalan Cikereteg-Pancawati Mangkrak, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Segera Panggil Kepala Dinas PUPR
-
Berita.Headline
Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah, Pemkab Bogor Siap Tingkatkan MCP KPK
-
Berita.Headline.politik
Dalam Gema Cibinong Bersholawat di Pakansari, Ahmad Muzani Titip Tiga Pesan ini untuk Calon Pemimpin Bogor Rudy Susmanto dan Jaro Ade
-
wisata.Headline
Tempat Wisata Bogor Dengan Petualangan Unik di Tengah Kebun Jati, Camping Seru di The Farm Pancawati: Naturbanget dan Budget Friendly
-
Berita.Headline
SOIna Kabupaten Bogor Gencarkan Silaturahmi dan Sosialisasi ke Sekolah Alam Disabilitas Intelektual
Rekomendasi lainnya
-
Headline.Lifestyle
10 Rekomendasi Rumah Makan Sunda di Bogor Cocok Buat Cucurak Sambut Ramadhan Bareng Keluarga
-
Berita.Headline
Polisi Berhasil Ungkap Identitas Sopir Mobil Losbak Terbakar di Cibungbulang
-
Berita.Headline
44 Tahun Mengalir: Perumda Tirta Kahuripan Bogor Siap Jadi Penyedia Layanan Air Minum Terbaik
-
Berita.Headline
Prakiraan Cuaca Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Februari 2024: Berawan dan Hujan Ringan
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Glamping Baru di Baith Coffee & Eatery: Staycation Asyik di Bogor dengan Harga Terjangkau
-
Berita.Headline
Jelang Ramadan 1446 H, Jaringan Jurnalis Bogor Gelar Cucurak Pererat Persaudaraan