DETAKBOGOR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengkritik keras Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur soal jaminan kesehatan.
Menurutnya, peraturan jaminan kesehatan tersebut justru merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu.
Dalam diskusi perdana yang digelar oleh Kelompok Wartawan (Pokwan) DPRD pada Senin (30/9/2024), Wawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, secara tegas meminta agar Bupati Bogor yang baru mencabut Perbup tersebut.
“Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 yang dimulai sejak 1 Maret 2024 tidak berpihak pada rakyat. Birokrasi terlalu berbelit-belit, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Wawan, yang akrab disapa Wanhay, dalam diskusi tersebut.
Wanhay menjelaskan bahwa peraturan ini secara tidak langsung telah mengesampingkan fungsi utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.
Menurutnya, RSUD yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dengan orientasi kemanusiaan kini berubah menjadi institusi yang lebih mementingkan keuntungan.
“Rumah sakit seharusnya melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan. Yang paling dirugikan dari peraturan ini adalah masyarakat miskin,” tegasnya.
Perbup No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja hanya dapat dilayani di rumah sakit jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk masuk dalam DTKS, lanjut Wanhay, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Masyarakat harus melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Data pun diperbarui setiap bulan, dan penginputan data hanya bisa dilakukan antara tanggal 15-25 setiap bulannya.
“Ini menyulitkan warga yang membutuhkan layanan gawat darurat. Orang miskin seharusnya cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat, tidak mungkin mereka berbohong dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Wanhay berharap, dengan adanya Bupati Bogor yang baru, Perbup No. 60 Tahun 2023 dapat segera dicabut demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, aturan ini lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat luas.***
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Jaminan Kesehatan, Wanhay, Wawan Hikal Kurdi
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Ratusan Pelajar Kabupaten Bogor Meriahkan Festival Catur 2024: Harapan Lahirnya Pecatur Juara Dunia
-
Berita.Headline.politik
Meriah dan Inspiratif! Kampanye Rudy Susmanto di Pilkada Bogor 2024 Selalu Curi Perhatian
-
Berita.Headline
Berbagi Rezeki, Insan Pers Bogor yang Tergabung dalam JJB Tebar Takjil Gratis
-
Berita.Headline
Jadwal Ganjil Genap dan One Way Jalur Puncak Bogor Hari Ini: Sabtu, 18 Mei 2024
-
Berita.Headline.politik
Gerindra dan PDIP Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline
Camat Cibinong Beri Apresiasi Atlet Disabilitas Berjaya di Piala Gubernur Jawa Barat 2024
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.politik
Gencar Safari Politik, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Ingin Bangun Koalisi Besar di Pilkada
-
Berita.Headline
Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro, Titip Pesan Soal Kemakmuran dan Manajemen
-
Berita.Headline
Optimalkan Kenyamanan: Pemkab Bogor Tingkatkan PJU dan Fasilitas di Kawasan Puncak
-
Berita.Headline
Pemkab Bogor Gelar Job Fair di Kabogor Fest, Sediakan 1.824 Lowongan Pekerjaan
-
Headline.Lifestyle
Serunya Ngabuburit di Cibinong, Bogor: Wisata Taman Hingga Stadion Pakansari
-
Berita.Headline.olahraga
Kejuaraan Bola Voli KU-19: Ajang Bergengsi Perebutkan Piala Bergilir Ketua PBVSI Kabupaten Bogor