DETAKBOGOR.COM – Polemik terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido semakin memanas. Edwin Sumarga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, secara tegas mendesak agar izin operasional KEK Lido dicabut.
Menurutnya, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan KEK Lido ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Cigombong dan sekitarnya.
Edwin bahkan meminta Pj Bupati Bogor, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan KEK Daerah, untuk segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin KEK Lido.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Edwin mengungkapkan bahwa pembangunan di KEK Lido menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pendangkalan dan penyempitan situ Lido, hingga berkurangnya resapan air tanah.
Menurut Edwin, penggunaan air bawah tanah di kawasan itu tidak terkontrol dan bahkan diduga tidak berizin, sehingga menimbulkan krisis air bagi masyarakat sekitar.
“Warga mengalami kekeringan karena berkurangnya resapan air. Hal ini sangat merugikan kehidupan sehari-hari mereka,” tegas Edwin.
Selain itu, Edwin juga menyoroti bahwa KEK Lido tidak memberikan peluang kerja yang layak bagi masyarakat lokal.
“Tenaga kerja lokal justru sulit diakomodasi di proyek-proyek ini. Padahal, keberadaan KEK seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.
Pembatasan Akses dan Dampak Sosial bagi Masyarakat
Tak hanya berdampak lingkungan, keberadaan KEK Lido juga membawa dampak sosial yang sangat dirasakan warga sekitar.
Edwin menyesalkan pembatasan akses wisata yang sebelumnya bisa dinikmati secara bebas oleh masyarakat.
“Dulu, warga bisa mengakses kawasan ini sebagai tempat wisata dan hiburan. Sekarang, akses tersebut ditutup, seolah kawasan ini menjadi ‘wilayah terlarang’ bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Edwin mengungkapkan bahwa hingga kini banyak warga yang belum menerima ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat proyek pembangunan.
Ia menyoroti bahwa sejumlah rumah warga mengalami keretakan, aliran sungai ditimbun, serta akses jalan warga yang terputus.
Edwin pun mendesak agar pemerintah daerah turun tangan langsung untuk memastikan ganti rugi ini diberikan, serta hak-hak warga tidak diabaikan.
Minimnya Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
Permasalahan lain yang diangkat Edwin adalah terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan di KEK Lido, khususnya hotel-hotel yang berdiri di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah kesulitan memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) karena kawasan ini langsung terkoneksi dengan kebijakan nasional.
“Pemda tidak bisa memastikan legalitas bangunan-bangunan ini, sementara dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Edwin juga menyoroti perbedaan KEK Lido dengan KEK lainnya yang umumnya dikelola oleh pemerintah. KEK Lido merupakan kawasan yang dimiliki oleh swasta, dan menurut Edwin, ini menjadi persoalan karena pihak swasta dinilai kurang memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
Ia pun mempertanyakan komitmen pengelola KEK dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Rencana Pembentukan Musyawarah Besar Masyarakat
Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, Edwin bersama warga Cigombong berencana membentuk Musyawarah Besar Masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi wadah aspirasi warga dan memperkuat tuntutan agar KEK Lido dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu, izinnya dicabut.
“Kami ingin ada musyawarah yang mewakili suara masyarakat, agar dampak buruk dari keberadaan KEK ini bisa segera ditangani dan dicari solusinya,” tegas Edwin.
Musyawarah Besar ini juga diharapkan bisa menggerakkan dukungan dari berbagai pihak agar pemerintah segera bertindak tegas.
Edwin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bagi Edwin, KEK Lido seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan malah menjadi sumber permasalahan yang merugikan.
Menutup pernyataannya, Edwin kembali menegaskan bahwa pencabutan izin KEK Lido perlu dipertimbangkan jika evaluasi menunjukkan lebih banyak dampak buruk daripada manfaat.
“Jika izin ini terus dipertahankan, kami khawatir kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat akan semakin parah,” pungkasnya.***
Tags: Cigombong, DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, KEK Lido
Baca Juga
-
Berita.Headline
Pangdam III Siliwangi Tutup TMMD ke-120 di Sukamakmur
-
Berita.Headline
Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Pertamina di Sentul, Modus Kabel Tambahan Terungkap
-
Berita.Headline.politik
Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Suara di Dapil 1 Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Berita.Headline.politik
Ribuan Pendukung Prabowo Gibran Senam Gemoy Bareng Caleg DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI
-
Headline.Berita Pilihan.wisata
Lebih Sejuk dari Puncak Bogor, Villa dan Glamping Terbaru di Pinggir Sungai di Taman Kopi Guntang
-
Berita.Headline.olahraga
Seleksi Atlet Baru PPOPM Kabupaten Bogor: 39 Kuota untuk 14 Cabang Olahraga
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Hukum
Kasus Pengrusakan Pipa PDAM: Satu Keluarga Jadi Tersangka
-
Berita.Headline
Raimuna Cabang 2024: Ajang Pramuka Kabupaten Bogor Cetak Generasi Emas
-
Headline
Beli Produk Giro Bank BJB Bisa Dapat Cashback Ratusan Ribu Hingga Jutaan
-
Berita
Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah di Bogor
-
Berita.Headline.olahraga
Dua Pelajar SMP Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di FTBI Jawa Barat 2024
-
Berita.Headline
Luncurkan Buku ‘Emansipasi’, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Dorong Transparansi dan Penguatan Dewan