DETAKBOGOR.COM – Polemik terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido semakin memanas. Edwin Sumarga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, secara tegas mendesak agar izin operasional KEK Lido dicabut.
Menurutnya, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengembangan kawasan KEK Lido ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Cigombong dan sekitarnya.
Edwin bahkan meminta Pj Bupati Bogor, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan KEK Daerah, untuk segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pencabutan izin KEK Lido.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Edwin mengungkapkan bahwa pembangunan di KEK Lido menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pendangkalan dan penyempitan situ Lido, hingga berkurangnya resapan air tanah.
Menurut Edwin, penggunaan air bawah tanah di kawasan itu tidak terkontrol dan bahkan diduga tidak berizin, sehingga menimbulkan krisis air bagi masyarakat sekitar.
“Warga mengalami kekeringan karena berkurangnya resapan air. Hal ini sangat merugikan kehidupan sehari-hari mereka,” tegas Edwin.
Selain itu, Edwin juga menyoroti bahwa KEK Lido tidak memberikan peluang kerja yang layak bagi masyarakat lokal.
“Tenaga kerja lokal justru sulit diakomodasi di proyek-proyek ini. Padahal, keberadaan KEK seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.
Pembatasan Akses dan Dampak Sosial bagi Masyarakat
Tak hanya berdampak lingkungan, keberadaan KEK Lido juga membawa dampak sosial yang sangat dirasakan warga sekitar.
Edwin menyesalkan pembatasan akses wisata yang sebelumnya bisa dinikmati secara bebas oleh masyarakat.
“Dulu, warga bisa mengakses kawasan ini sebagai tempat wisata dan hiburan. Sekarang, akses tersebut ditutup, seolah kawasan ini menjadi ‘wilayah terlarang’ bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Edwin mengungkapkan bahwa hingga kini banyak warga yang belum menerima ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat proyek pembangunan.
Ia menyoroti bahwa sejumlah rumah warga mengalami keretakan, aliran sungai ditimbun, serta akses jalan warga yang terputus.
Edwin pun mendesak agar pemerintah daerah turun tangan langsung untuk memastikan ganti rugi ini diberikan, serta hak-hak warga tidak diabaikan.
Minimnya Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
Permasalahan lain yang diangkat Edwin adalah terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan di KEK Lido, khususnya hotel-hotel yang berdiri di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah kesulitan memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) karena kawasan ini langsung terkoneksi dengan kebijakan nasional.
“Pemda tidak bisa memastikan legalitas bangunan-bangunan ini, sementara dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Edwin juga menyoroti perbedaan KEK Lido dengan KEK lainnya yang umumnya dikelola oleh pemerintah. KEK Lido merupakan kawasan yang dimiliki oleh swasta, dan menurut Edwin, ini menjadi persoalan karena pihak swasta dinilai kurang memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.
Ia pun mempertanyakan komitmen pengelola KEK dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Rencana Pembentukan Musyawarah Besar Masyarakat
Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, Edwin bersama warga Cigombong berencana membentuk Musyawarah Besar Masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi wadah aspirasi warga dan memperkuat tuntutan agar KEK Lido dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu, izinnya dicabut.
“Kami ingin ada musyawarah yang mewakili suara masyarakat, agar dampak buruk dari keberadaan KEK ini bisa segera ditangani dan dicari solusinya,” tegas Edwin.
Musyawarah Besar ini juga diharapkan bisa menggerakkan dukungan dari berbagai pihak agar pemerintah segera bertindak tegas.
Edwin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bagi Edwin, KEK Lido seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan malah menjadi sumber permasalahan yang merugikan.
Menutup pernyataannya, Edwin kembali menegaskan bahwa pencabutan izin KEK Lido perlu dipertimbangkan jika evaluasi menunjukkan lebih banyak dampak buruk daripada manfaat.
“Jika izin ini terus dipertahankan, kami khawatir kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat akan semakin parah,” pungkasnya.***
Tags: Cigombong, DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, KEK Lido
Baca Juga
-
Berita.Headline.olahraga
Sukses Regenerasi Atlet, FPTI Kabupaten Bogor Gelar Kejurkab Panjat Tebing 2024
-
Headline.Lifestyle
Kumpulan Link Twibbon Idul Adha 1445 H: Ungkapkan Semangat Berkurban dengan Kreativitas Digital
-
Berita.Headline.olahraga
YMS dan Perbasi Kota Bogor Sukses Gelar Ramadhan Cup, Ini Daftar Klub yang Meraih Juara
-
Headline.Lifestyle
Refleksi Ir. Yuyud Wahyudin di Hari Pahlawan: Menyalakan Api Koperasi dari Desa untuk Indonesia
-
Berita.Headline
Kafilah MTQ Kabupaten Bogor Terima Pembekalan Hadapi Ajang Jawa Barat 2025
-
Berita.Headline
Dishub Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Parkir Tepi Jalan Tegar Beriman untuk Tingkatkan PAD
Rekomendasi lainnya
-
Berita.Headline.olahraga
Pengurus PESTI Kabupaten Bogor Pantau Latihan Perdana Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
Berita.Headline
Ketua PWI Pusat Kecam Keras Penganiayaan Wartawan di Bogor, Desak Polisi Segera Usut Kasus
-
Berita.Headline
Bupati Bogor Resmikan Jembatan Rawayan, Pulihkan Akses Warga Pascabencana
-
Berita.Berita Pilihan
Penyebab Gempa Sumedang Terjawab, ini Analisis Ahli Geologi
-
Berita.Headline.olahraga
Pelatihan Young Athletes Dorong Inklusivitas Anak Usia Dini di Kabupaten Bogor
-
Berita.Headline
Hari Veteran Nasional, Bupati Bogor Pimpin Konvoi dan Resmikan Tugu Juang Jonggol

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Minta Izin KEK Lido Dicabut




















